Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
714/Pid.B/2024/PN Smg | JUMADI, SH, MH | SIE BAMBANG WIBISONO Als DJIANG Anak dari Alm SIE BOK THJIANG | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 714/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 6760/M.3.10/Eku.2/12/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa SIE BAMBANG WIBISONO Als DJIANG Anak dari (Alm) SIE BOK THJIANG pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat disebuah warung di Jalan Plampitan No.14 Kelurahan Karangan Kecamatan Semarang Tengah Kota semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Subsidair Bahwa ia terdakwa SIE BAMBANG WIBISONO Als DJIANG Anak dari (Alm) SIE BOK THJIANG pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat disebuah warung di Jalan Plampitan No.14 Kelurahan Karangan Kecamatan Semarang Tengah Kota semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa dengan tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |