Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan menunjuk Pemohon (MARMIN) untuk mewakili anak Pemohon yang belum dewasa bernama WAHYU RIZKI SAPUTRA, laki-laki lahir di Semarang pada tanggal 4 Agustus 2004 untuk melakukan perbuatan hukum untuk menjual sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya denganSertipikat HakMilik No.1665, yang terletak di Desa / Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 320m2 yang kepemilikannyatercatat atas nama: pemohon (MARMIN) dan anak Pemohon ( WAHYU RIZKI SAPUTRA), termasuk diantaranyamenerima uang hasil penjualannya, menanda tangani kwitansi dan akta jual belinya serta surat-surat lain yangberhubungandengan prosespenjualantanah dan bangunan tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon.
|