INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 1/Pdt.Sus-Homologasi/2025/PN Niaga Smg. | PT BANK UOB INDONESIA | PT PAMOR SPINNING MILLS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembatalan Perdamaian | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-Homologasi/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 01 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang diajukan oleh PEMOHON kepada TERMOHON / PT PAMOR SPINNING MILLS untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERMOHON / PT PAMOR SPINNING MILLS telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian Antara PT Pamor Spinning Mills (“Debitor”) Dengan Para Kreditor tanggal 10 Juni 2025 yang telah disahkan dan/atau dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 20/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg tanggal 16 Juni 2025.
3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat perdamaian dan/atau Perjanjian Perdamaian Antara PT Pamor Spinning Mills (“Debitor”) Dengan Para Kreditor tanggal 10 Juni 2025 antara TERMOHON / PT PAMOR SPINNING MILLS dengan Para Kreditornya yang telah dihomologasi dengan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 20/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg tanggal 16 Juni 2025.
4. Menyatakan TERMOHON / PT PAMOR SPINNING MILLS, PAILIT dengan segala akibat hukumnya.
5. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses kepailitan TERMOHON / PT PAMOR SPINNING MILLS.
6. Menunjuk dan mengangkat :
- SAUDARA RIO TODOTUA SIMANJUNTAK, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-271.AH.04.03-2021 tanggal 13 April 2021 berkantor di Wisma Bhakti Mulya Lantai 3 Ruangan 307, Jalan Kramat Raya No.160, Jakarta Pusat;
- SAUDARA HABIBIE ABDIAWAN, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-112.AH.04.05-2023 tanggal 17 November 2023 berkantor di Titik Soebagjo & Partners, Jalan Salam No. 2B, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10210;
- SAUDARA FILIPUS ARYA SEMBADASTYO, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-354.AH.04.03-2021 tanggal 10 Mei 2021 berkantor di Jalan Bona Indah B-I/29, RT.007, RW.006, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.;
- SAUDARA ALFIN SULAIMAN, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-326.AH.04.03-2021 tanggal 23 April 2021 berkantor di Arkananta Vennootschap, RDTX Tower 12th Floor, Zone F, Suite 1201, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. E-IV No.6, Mega Kuningan, Jakarta 12940;
selaku TIM KURATOR dalam proses Kepailitan TERMOHON / PT PAMOR SPINNING MILLS.
7. Menghukum TERMOHON / PT PAMOR SPINNING MILLS untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
