Dakwaan |
PRIMAIR
---------------Bahwa terdakwa DAMAR WICAKSONO Bin SUNARTO, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, sekira Pukul 16.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Sumberejo Rt. 002 / Rw. 005 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa Damar Wicaksono Bin Sunarto berada di rumahnya yang beralamat di Sumberejo Rt. 002 / Rw. 005 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang, terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Sdr. Daffa Gundol (DPO) dan saat itu Sdr. Daffa Gundol (DPO) menawari terdakwa untuk menjadi kurir narkotika jenis ganja dan terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian Sdr. Daffa Gundol (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja yang dibungkus paper bag warna hijau ada tulisan dua kelinci yang berada di depan SPBU Kedungmundu Kecamatan Tembalang Kota Semarang, selanjutnya sekitar pukul 18.15 Wib terdakwa sampai di depan SPBU Kedungmundu Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan berhasil mengambil 1 (satu) buah tas paper bag warna hijau ada tulisan dua kelinci yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah kotak yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat ± 400 (empat ratus) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry,1 (satu) buah timbangan digital merk Kobe dan setelah itu terdakwa ambil kemudian meninggalkan tempat tersebut.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa disuruh oleh Sdr. Daffa Gundol (DPO) untuk menaruh 3 (tiga) kotak narkotika jenis ganja di Jl. Indraprasta Kelurahan Pendrikan Kidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa kembali disuruh oleh Sdr. Daffa Gundol (DPO) untuk menaruh 1 (satu) kotak narkotika jenis ganja di Jl. Indraprasta Kelurahan Pendrikan Kidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, kemudian sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa disuruh oleh Sdr. Daffa Gundol (DPO) untuk menaruh 1 (satu) kotak narkotika jenis ganja di Halte Marina Tawangsari Kota Semarang.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa disuruh untuk membuka 1 (satu) kotak narkotika jenis ganja dan setelah itu terdakwa timbang dengan berat ± 70 (tujuh puluh) gram, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 15.17 Wib terdakwa disuruh oleh Sdr. Daffa Gundol (DPO) untuk menaruh narkotika jenis ganja di area Elang Raya dengan berat 35 (tiga puluh lima) gram.
- Kemudian sekitar pukul 15.51 Wib terdakwa menaruh 1 (satu) kaleng bungkus rokok gudang garam Surya yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 35 (tiga puluh lima) gram di Jl. Elang Raya Tembalang Semarang dan setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
- Kemudian sekira pukul 16.30 Wib di dalam rumah yang beralamat di Sumberejo Rt. 002 / Rw. 005 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan pada saat terdakwa sedang tiduran didalam kamar rumah terdakwa tiba - tiba datang beberapa laki - laki anggota kepolisian yang mengaku dari sat Resnarkoba Polrestabes Semarang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas paper bag warna hijau ada tulisan dua kelinci yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik yang berisi Narkotika jenis ganja yang di lakban warna coklat dengan berat ± 24,25 gram dan 1 (satu) buah plastik yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat ± 13,16 gram,1 (satu) buah tas paper bag warna hijau ada tulisan dua kelinci, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry,1 (satu) buah timbangan digital merk Kobe,3 (tiga) bendel plastik klip ukuran 8×5, 3 (tiga) bendel plastik klip ukuran 6×4, 2 (dua) kaleng bungkus rokok gudang garam Surya, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) bendel kertas paper cap kutjing, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo F9 warna biru dengan nomor kontak whatsapp 083821927524 dan setelah itu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menerangkan ganja tersebut adalah milik Sdr. Daffa Gundol (DPO) dan keuntungan yang akan terdakwa terima dari Sdr. Daffa Gundol (DPO) menjadi kurir narkotika jenis ganja mendapatkan imbalan dari Sdr. Daffa Gundol (DPO) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan terdakwa di suruh oleh Sdr. Daffa Gundol (DPO) menjadi kurir narkotika jenis Ganja baru sekali ini.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2765 / NNF /2024 tanggal 8 Oktober 2024, bahwa barang bukti berupa :
- BB - 6013 /2024 /NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih batang, daun dan biji 23,19741 gram dan sisanya berupa ganja dengan berat bersih 23,18933 gram.
- BB - 6014 /2024 /NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih batang, daun dan biji 12,11064 gram dan sisanya berupa ganja dengan berat bersih 12,10252 gram.
- BB – 6015 /2024 /NNF berupa 1 (satu) buah tube berisi urine sebanyak 72 ml dan sisanya berupa 1 (satu) buah tube plastik bekas urine.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di laboratorium forensik disimpulkan BB -6013/2024/NNF, BB – 6014/2024/NNF berupa batang, daun dan biji diatas adalah ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB – 6015/2024/NNF berupa urine diatas adalah negative ( tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ).
- Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 2767/FKF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 An. Terdakwa DAMAR WICAKSONO Bin SUNARTO mengenai BB HP merk Oppo F9 warna biru dengan nomor whatsapp 083821927524 yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampr dalam berkas perkara).
- Bahwa terdakwa Damar Wicaksono Bin Sunarto menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------------Bahwa terdakwa DAMAR WICAKSONO Bin SUNARTO, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, sekira Pukul 16.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Sumberejo Rt. 002 / Rw. 005 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa Damar Wicaksono Bin Sunarto berada di rumahnya yang beralamat di Sumberejo Rt. 002 / Rw. 005 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang, terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Sdr. Daffa Gundol (DPO) dan saat itu Sdr. Daffa Gundol (DPO) menawari terdakwa untuk menjadi kurir narkotika jenis ganja dan terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian Sdr. Daffa Gundol (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja yang dibungkus paper bag warna hijau ada tulisan dua kelinci yang berada di depan SPBU Kedungmundu Kecamatan Tembalang Kota Semarang, selanjutnya sekitar pukul 18.15 Wib terdakwa sampai di depan SPBU Kedungmundu Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan berhasil mengambil 1 (satu) buah tas paper bag warna hijau ada tulisan dua kelinci yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah kotak yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat ± 400 (empat ratus) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry,1 (satu) buah timbangan digital merk Kobe dan setelah itu terdakwa ambil kemudian meninggalkan tempat tersebut.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa disuruh oleh Sdr. Daffa Gundol (DPO) untuk menaruh 3 (tiga) kotak narkotika jenis ganja di Jl. Indraprasta Kelurahan Pendrikan Kidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa kembali disuruh oleh Sdr. Daffa Gundol (DPO) untuk menaruh 1 (satu) kotak narkotika jenis ganja di Jl. Indraprasta Kelurahan Pendrikan Kidul Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang, kemudian sekitar pukul 18.30 Wib terdakwa disuruh oleh Sdr. Daffa Gundol (DPO) untuk menaruh 1 (satu) kotak narkotika jenis ganja di Halte Marina Tawangsari Kota Semarang.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa disuruh untuk membuka 1 (satu) kotak narkotika jenis ganja dan setelah itu terdakwa timbang dengan berat ± 70 (tujuh puluh) gram, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 15.17 Wib terdakwa disuruh oleh Sdr. Daffa Gundol (DPO) untuk menaruh narkotika jenis ganja di area Elang Raya dengan berat 35 (tiga puluh lima) gram.
- Kemudian sekitar pukul 15.51 Wib terdakwa menaruh 1 (satu) kaleng bungkus rokok gudang garam Surya yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 35 (tiga puluh lima) gram di Jl. Elang Raya Tembalang Semarang dan setelah itu terdakwa meninggalkan tempat tersebut.
- Kemudian sekira pukul 16.30 Wib di dalam rumah yang beralamat di Sumberejo Rt. 002 / Rw. 005 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan pada saat terdakwa sedang tiduran didalam kamar rumah terdakwa tiba - tiba datang beberapa laki - laki anggota kepolisian yang mengaku dari sat Resnarkoba Polrestabes Semarang kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas paper bag warna hijau ada tulisan dua kelinci yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik yang berisi Narkotika jenis ganja yang di lakban warna coklat dengan berat ± 24,25 gram dan 1 (satu) buah plastik yang berisi Narkotika jenis ganja dengan berat ± 13,16 gram,1 (satu) buah tas paper bag warna hijau ada tulisan dua kelinci, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry,1 (satu) buah timbangan digital merk Kobe,3 (tiga) bendel plastik klip ukuran 8×5, 3 (tiga) bendel plastik klip ukuran 6×4, 2 (dua) kaleng bungkus rokok gudang garam Surya, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) bendel kertas paper cap kutjing, 1 (satu) buah isolasi warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Oppo F9 warna biru dengan nomor kontak whatsapp 083821927524 dan setelah itu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menerangkan ganja tersebut adalah milik Sdr. Daffa Gundol (DPO) dan keuntungan yang akan terdakwa terima dari Sdr. Daffa Gundol (DPO) menjadi kurir narkotika jenis ganja mendapatkan imbalan dari Sdr. Daffa Gundol (DPO) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2765 / NNF /2024 tanggal 8 Oktober 2024, bahwa barang bukti berupa :
- BB - 6013 /2024 /NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih batang, daun dan biji 23,19741 gram dan sisanya berupa ganja dengan berat bersih 23,18933 gram.
- BB - 6014 /2024 /NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih batang, daun dan biji 12,11064 gram dan sisanya berupa ganja dengan berat bersih 12,10252 gram.
- BB – 6015 /2024 /NNF berupa 1 (satu) buah tube berisi urine sebanyak 72 ml dan sisanya berupa 1 (satu) buah tube plastik bekas urine.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik di laboratorium forensik disimpulkan BB -6013/2024/NNF, BB – 6014/2024/NNF berupa batang, daun dan biji diatas adalah ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BB – 6015/2024/NNF berupa urine diatas adalah negative ( tidak mengandung Narkotika / Psikotropika ).
- Berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 2767/FKF/2024 tanggal 25 Oktober 2024 An. Terdakwa DAMAR WICAKSONO Bin SUNARTO mengenai BB HP merk Oppo F9 warna biru dengan nomor whatsapp 083821927524 yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampr dalam berkas perkara).
- Bahwa terdakwa Damar Wicaksono Bin Sunarto tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |