Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
553/Pid.Sus/2024/PN Smg SLAMET MARGONO, SH, MH FIRMAN ARYA SETIAWAN bin BUDI SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 553/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4728/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1SLAMET MARGONO, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1FIRMAN ARYA SETIAWAN bin BUDI SETIAWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------ Bahwa ia Terdakwa FIRMAN ARYA SETIAWAN Bin BUDI SETIAWAN pada hari pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Blok / Kamar EKALAWYA 20 Lapas Kedungpane Jl. Semarang - Boja Km 4 Kel. Wates, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan CHEVINKA CAHYA ERISA alias ICA dan FADIL SYAFRUDIN (keduanya disidangkan dalam perkara terpisah) untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram seluruhnya + 8,98661 gram.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa FIRMAN ARYA SETIAWAN Bin BUDI SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

--------------- Terdakwa FIRMAN ARYA SETIAWAN Bin BUDI SETIAWAN pada hari pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 bertempat di Blok / Kamar EKALAWYA 20 Lapas Kedungpane Jl. Semarang - Boja Km 4 Kel. Wates, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan CHEVINKA CAHYA ERISA alias ICA dan FADIL SYAFRUDIN (keduanya disidangkan dalam perkara terpisah) untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram seluruhnya + 8,98661 gram.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa FIRMAN ARYA SETIAWAN Bin BUDI SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya