Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
123/Pid.Sus/2025/PN Smg Nofiati Djamiah, SH.MHum PRAMUDYA MAULANA IBRAHIM Bin PARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1384/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1Nofiati Djamiah, SH.MHum
Pihak
NoNamaPenahanan
1PRAMUDYA MAULANA IBRAHIM Bin PARDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

--------Bahwa Terdakwa PRAMUDYA MAULANA IBRAHIM Bin PARDI  pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jl. Brotojoyo Barat II Kelurahan Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,  melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

ATAU

 

KEDUA :

 

--------Bahwa Terdakwa PRAMUDYA MAULANA IBRAHIM Bin PARDI  pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib bertempat di Jl. Brotojoyo Barat II Kelurahan Panggung Kidul Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 dan bertempat setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya