Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
211/Pid.B/2025/PN Smg | Hafidz Ariza Rahman, S.H. | 2.DANU SASONGKO Bin SLAMET 3.MOCHAMAD RIZAL ARDIYANTO Bin Alm MOCH. ALI MUCHSIN. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
Nomor Perkara | 211/Pid.B/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2491/M.3.10/Eku.2/5/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ---------Bahwa ia Terdakwa I DANU SASONGKO Bin SLAMET bersama-sama dengan Terdakwa II MOCHAMAD RIZAL ARDIYANTO Bin (Alm) MOCH. ALI MUCHSIN, pada Hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira Pukul 16.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025, bertempat di tepi Jalan Raya Untung Suropati wilayah Dk.Dawung RT.02 RW.03 Kel. Kedungpane Kec. Mijen, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan Kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Korban Setia Kurniawan Bin Tri Setio Nugroho.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |