Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2019/PN Smg | PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa | BERNADUS SUBIAKTO UTOMO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jul. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2019/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Jul. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 190.000.000,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat; 3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 190.000.000 (Seratus Sembulan Puluh Juta Rupiah) dengan rincian
-Sisa Pokok Hutang = Rp. 86.111.000,- -Bunga = Rp. 19.000.000,- -Penalty 5 x Rp.1.250.000 = Rp. 6.250.000,- -Denda = Rp. 78.639.000,- +
Total = Rp. 190.000.000,- 4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik 04025 / Sukorejo LT. ±140 m2 an. Bernadus Subiakto Utomo dalam keadaan baik / Kosong tanpa syarat; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang dengan bantuan KPKNL Semarang. 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul Atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono ) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |