Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Smg Yayasan Sosial Miryam 1.PT. Telekomunikasi Selular (PT. Telkomsel)
2.PT. Radio Kebenaran Insan Semesta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Yayasan Sosial Miryam
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS YUDO PRIHARTONO,SH,MH,MMYayasan Sosial Miryam
Pihak
NoNama
1PT. Telekomunikasi Selular (PT. Telkomsel)
2PT. Radio Kebenaran Insan Semesta
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Manyatakan Penggugat adalah pemilik sah Tanah dan Bangunan, yaitu sebidang tanah dan bangunan dengan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 559, Luas 694 m2, Surat Ukur Tanggal 15/04/2014, Nomor 00027/Karanganyar Gunung/2014, terletak di Kelurahan Karanganyar Gunung, RT.004 RW.003, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
  3. Menyatakan batal perjanjian sewa menyewa antara Tergugat I dan Tergugat II atas obyek Tanah dan Bangunan milik Penggugat yang dibuat dan ditandatangani antara Tergugat I dengan Tergugat II;
  4. Menyatakan Tergugat I memasang dan menempatkan perangkat sistem telekomunikasi selular dan perangkat pendukungnya di Tanah dan Bangunan milik Penggugat tanpa ijin Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  5. Menghukum Tergugat I membongkar dan mengeluarkan seluruh perangkat sistem telekomunikasi selular dan perangkat pendukungnya milik Tergugat I dan membawa keluar dari Tanah dan Bangunan milik Penggugat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan;
  7. Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dibacakan;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini dibacakan;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbar bij vorraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
  10. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak