DALAM PROVISI
- Mengabulkan Permohonan Provisi Pembantah untuk seluruhnya
- Memerintahkan kepada Terbantah II untuk Menangguhkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang di laksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025 terhadap 4 Objek Lelang sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara SHB No. 1 , Luas :1.160 M2 tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :138/WNRJ/2001 tertanggal 18 Juli 2021 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Nining Umiyati
Sebelah Selatan : Rudi Darmawan
Sebelah Timur : Jalan Tanah Negara
Sebelah Barat : Tamirah, Ngatemi
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara SHB No. 425 , Luas :1.904 M2 tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :213/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Tanah No 01596
Sebelah Timur : Jalan Desa
Sebelah Barat : Syukur
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara SHB No. 424 , Luas :2.119 M2 tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :214/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Mariyati
Sebelah Timur : Sudardi, Haryanto
Sebelah Barat : Tanah No 01595
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara SHB No. 4 , Luas :+- 2.065 M2 tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :2894/1994 tertanggal 17 Juni 1994 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Musnah
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Barat : Bariyan, Warsini
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Pembantah untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik.
- Menyatakan Sah dan Berharga SITA PERSAMAAN terhadap objek sengketa tersebut dibawah ini :
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Wonorejo Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara SHB No. 1 , Luas :1.160 M2 tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :138/WNRJ/2001 tertanggal 18 Juli 2021 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Nining Umiyati
Sebelah Selatan : Rudi Darmawan
Sebelah Timur : Jalan Tanah Negara
Sebelah Barat : Tamirah, Ngatem
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara SHB No. 425 , Luas :1.904 M2 tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :213/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Tanah No 01596
Sebelah Timur : Jalan Desa
Sebelah Barat : Syukur
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara SHB No. 424 , Luas :2.119 M2 tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :214/Pekalongan/2015 tertanggal 13 Agustus 2015 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Mariyati
Sebelah Timur : Sudardi, Haryanto
Sebelah Barat : Tanah No 01595
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara SHB No. 4 , Luas :+- 2.065 M2 tercatat atas nama PT.RITZ GALLERY sesuai dengan surat ukur nomor :2894/1994 tertanggal 17 Juni 1994 . Adapun batas-batas tanah dan bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Musnah
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Barat : Bariyan, Warsini
Memerintahkan Kepada Turut Terbantah untuk tidak melakukan Peralihan Hak kepada siapapun juga karena objek Sengketa dan bangunan tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Jepara.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun Kasasi.
- Menyatakan pelunasan hutang Pembantah sebesar USD.300.000 (tigaratus ribu dollar)
- Menghukum dan Memerintahkan kepada Terbantah I untuk menerima pelunasan sebesar USD.300.000 (tigaratus ribu dollar)
- Menghukum dan memerintahkan Terbantah I untuk tidak melakukan pendaftaran lelang di KPKNL Semarang dan Menarik Kembali berkas berkas yang berhubungan dengan berkas Pembantah yang di ajukan di KPKNL Semarang karena perkara objek sengketa masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Semarang,
- Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas perkara ini
Atau
Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquino Et Bono). |