Dakwaan |
- Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 20.30 Wib, Pelapor mendapat informasi adanya penjualan minuman beralkohol di Toko milik tersangka AGUS NANTOHARDJONO yang berada di Alteri Soekarno-Hatta, Kel. Kalicari, Kec. Pedurungan, Kota Semarang. Atas kejadian tersebut Pelapor selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang beserta anggota lainnya mendatangi warung Tersangka dan selanjutnya mendapati tersangka tengah berjualan dan setelah dilakukan pemeriksaan di toko tersangka di dapati Minuman Keras berupa 4 (Empat) buah botol minuman keras merk Cap Tiga Orang yang berkadar alkohol, Kawa-kawa sebanyak 1 (satu) botol, 2 (Dua) buah botol API 620 ml dan 1 (Satu) buah botol AO 620 ml tersebut dan membawa barang bukti ke Kantor Satpol PP Kota Semarang guna diproses karena melanggar pasal 37 Pasal 45 Perda No. 5 Th 2023.
-
Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 13.30 Wib, Pelapor mendapat informasi adanya penjualan minuman beralkohol di Toko milik tersangka ANDRI KRISTIANTO yang berada di MENOREH RAYA 68, SAMPANGAN GAJAH MUNGKUR. Atas kejadian tersebut Pelapor selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang beserta anggota lainnya mendatangi warung Tersangka dan selanjutnya mendapati tersangka berjualan dan setelah dilakukan pemeriksaan di toko tersangka di dapati Minuman Keras berupa 4 (Empat) buah botol minuman keras merk Cap Tiga Orang yang berkadar alkohol 19,66% dan Anggur Merah sebanyak 2 (dua) botol tersebut dan membawa barang bukti ke KRONOLOGIS KEJADIAN :Kantor Satpol PP Kota Semarang guna diproses karena melanggar pasal 37 Pasal 45 Perda No. 5 Th 2023.
|