Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg | BUDI SETYAWAN | Yudi Purnomo Bin Alm Nursalim | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jan. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jan. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-01/M.3.25/Ft.1/01/2023 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |