Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Smg VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. RIDZKY BAYU KRISTANTO Bin alm. RIJANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1292/M.3.10/Eoh.2/3/2025
Pihak
NoNama
1VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RIDZKY BAYU KRISTANTO Bin alm. RIJANTO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia, terdakwa RIDZKY BAYU KRISTANTO Bin Alm. RIJANTO pada bulan Agustus 2023  sampai dengan bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 , bertempat di Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Bintang Mandiri di Jln. Kanal Nomor 5 Lamper Lor Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain  tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan tetapi karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu.

 

 

Perbuatan terdakwa RIDZKY BAYU KRISTANTO Bin Alm. RIJANTO  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya