- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Menyatakan bahwasanya untuk jual beli tanah dan bangunan dengan luasan 250 M2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter persegi), yang saat ini luasan tersebut masih di dalam bagian Sertipikat induk Hak Milik Nomor : 304/Bendan Nduwur, Kecamatan Gajahmungkur, sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur tanggal 17 Mei 2002, Nomor : 8/Bendan Nduwur/2002, Luas : 1.399 M2 ( seribu tiga ratus sembilan puluh sembilan meter persegi ) tercatat atas nama Tergugat I dengan batas-batas saat ini, yaitu:
- Sebelah Utara: Tanah dan Bangunan Milik Pusat Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (PKPRI) Kota Semarang.
- Sebelah Selatan : Tergugat I (Lanny Setyowati Nugroho).
- Sebelah Barat : Jalan raya menoreh.
- Sebelah Timur : Tergugat I (Lanny Setyowati Nugroho).
antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I selaku penjual yang dilakukan secara dibawah tangan pada tanggal 27 Juli 2022 adalah sah dan mengikat dengan seluruh akibat hukumnya;- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Menyatakan demi hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan dengan luasan 250 M2 ( Dua Ratus Lima Puluh Meter persegi ) yang saat ini masih di dalam bagian Sertipikat Hak Milik Nomor : 304/Bendan Nduwur, Kecamatan Gajahmungkur, sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur tanggal 17 Mei 2002, Nomor : 8/Bendan Nduwur/2002, Luas : 1.399 M2 ( seribu tiga ratus sembilan puluh sembilan meter persegi ) tercatat atas nama Tergugat I dengan batas-batas saat ini, yaitu:
- Sebelah Utara: Tanah dan Bangunan Milik Pusat Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (PKPRI) Kota Semarang.
- Sebelah Selatan : Tergugat I (Lanny Setyowati Nugroho).
- Sebelah Barat : Jalan raya menoreh.
- Sebelah Timur : Tergugat I (Lanny Setyowati Nugroho).
- Menyatakan demi hukum putusan ini berlaku pula sebagai Akta Jual Beli yang sah antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I selaku penjual atas sebidang tanah dan bangunan dengan luasan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 250 M2 ( Dua Ratus Lima Puluh Meter persegi ) yang saat ini masih di dalam bagian Sertipikat Hak Milik Nomor : 304/Bendan Nduwur, Kecamatan Gajahmungkur, sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur tanggal 17 Mei 2002, Nomor : 8/Bendan Nduwur/2002, Luas : 1.399 M2 ( seribu tiga ratus sembilan puluh sembilan meter persegi ) tercatat atas nama Tergugat I dengan batas-batas saat ini, yaitu:
- Sebelah Utara: Tanah dan Bangunan Milik Pusat Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (PKPRI) Kota Semarang.
- Sebelah Selatan : Tergugat I (Lanny Setyowati Nugroho).
- Sebelah Barat : Jalan raya menorah.
- Sebelah Timur : Tergugat I (Lanny Setyowati Nugroho).
- Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Menyatakan demi hukum hubungan utang piutang antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mengikat dengan seluruh akibat hukumnya sepanjang terhadap tanah dan bangunan yang saat ini tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 304/Bendan Nduwur, Kecamatan Gajahmungkur, sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur tanggal 17 Mei 2002, Nomor : 8/Bendan Nduwur/2002, Luas : 1.399 M2 ( seribu tiga ratus sembilan puluh sembilan meter persegi ) tercatat atas nama Tergugat I dengan batas-batas saat ini, yaitu:
- Sebelah Utara: Tanah dan Bangunan Milik Pusat Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (PKPRI) Kota Semarang.
- Sebelah Selatan : Tergugat I (Lanny Setyowati Nugroho)
- Sebelah Barat : Jalan raya menoreh.
- Sebelah Timur : Tergugat I (Lanny Setyowati Nugroho)
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan bagian tanah dan bangunan seluas 250 M2 (Dua Ratus Lima Puluh Meter persegi ) kepada Penggugat dengan cara dipecah melalui Turut Tergugat II yang saat ini untuk luasan tanah tersebut masih di dalam bagian Sertipikat Hak Milik Nomor : 304/Bendan Nduwur, Kecamatan Gajahmungkur, sebagaimana diuraikan dalam surat Ukur tanggal 17 Mei 2002, Nomor : 8/Bendan Nduwur/2002, Luas : 1.399 M2 ( seribu tiga ratus sembilan puluh sembilan meter persegi ) tercatat atas nama Tergugat I dengan batas-batas saat ini, yaitu:
- Sebelah Utara: Tanah dan Bangunan Milik Pusat Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (PKPRI) Kota Semarang
- Sebelah Selatan : Tergugat I (Lanny Setyowati Nugroho)
- Sebelah Barat : Jalan raya menoreh.
- Sebelah Timur : Tergugat I (Lanny Setyowati Nugroho)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat secara tanggung renteng dengan tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, sebesar :
8.a. Kerugian materiil sebesar Rp. 2.100.000.000,- (Dua milyar seratus juta rupiah);- - -
8.b. Kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); - - - - - - - - - - -
Total Kerugian Materiil dan Imateriil Rp. 2.600.000.000,- (Dua milyar enam ratus juta rupiah)
- Menghumum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masingmasing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat apabila lalai melaksanakan amar putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan dengan sempurna; - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo; - - - -
|