Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
427/Pdt.G/2024/PN Smg Lienawati Hadiwardojo 1.Andreas Soegihartono
2.Agnes Agustina Tan Ani Mulianti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 427/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Lienawati Hadiwardojo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DIDIK SIMON CAHYADI SUPRANATA, SH,MH,Sp.N dan RekanLienawati Hadiwardojo
Pihak
NoNama
1Andreas Soegihartono
2Agnes Agustina Tan Ani Mulianti
Pihak
Pihak
NoNama
1Zulaicha
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------------------
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak yang sah menurut hukum atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana dalam tanda bukti hak kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 545, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Surat Ukur No. 9216 / 1994, tanggal 29 September 1994 dengan luas kurang lebih 242 M2 ( dua ratus empat puluh dua meter persegi ), yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 1 Oktober 1994, setempat dikenal dengan nama jalan Krakatau VII / 21 Kota Semarang;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat AKTA JUAL BELI nomor 172 / 2023 tanggal 27 Nopember 2023 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan ZULAICHA, SH,M.Kn ( Turut TERGUGAT I ) atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana dalam tanda bukti hak kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 545, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Surat Ukur No. 9216 / 1994, tanggal 29 September 1994 dengan luas kurang lebih 242 M2 ( dua ratus empat puluh dua meter persegi ), yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 1 Oktober 1994, setempat dikenal dengan nama jalan Krakatau VII / 21 Kota Semarang;----------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan tindakan Para TERGUGAT menguasai OBYEK SENGKETA yang sudah bukan miliknya lagi, melainkan milik PENGGUGAT adalah merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dirumuskan dalam pasal 1365 KUH Perdata;--------------------
  5. Menyatakan tindakan Para TERGUGAT yang menguasai OBYEK SENGKETA dengan tidak mau menyerahkan kepada PENGGUGAT ini telah merugikan PENGGUGAT secara material, dimana kalau dinilai dengan uang, maka diperkirakan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta ) untuk setiap tahunnya yang dihitung sejak tanggal 30 Agustus 2012 sampai dengan 30 Agustus 2024 ini ( 12 tahun ) yang berarti total Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) X 12 tahun = Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) apabila OBYEK SENGKETA aquo ini dikuasai PENGGUGAT dan kemudian dikontrakan / disewakan kepada Pihak Ke III;-------------------------------------
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verset, maupun kasasi ( uitvoerbaar bij voorraad );---------------------------------------
  7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) untuk setiap tahunnya terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2012 sampai dengan 30 Agustus 2024 sehingga total Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) apabila setiap tahunnya OBYEK SENGKETA aquo dapat disewakan oleh PENGGUGAT kepada Pihak ke III sejak tanggal 30 Agustus 2012 sampai dengan 30 Agustus 2024;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Para TERGUGAT maupun siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan OBYEK SENGKETA aquo berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang berdiri diatasnya sebagaimana dalam tanda bukti hak kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 545, Kelurahan Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, Surat Ukur No. 9216 / 1994, tanggal 29 September 1994  dengan  luas  kurang  lebih  242 M2  ( dua ratus empat puluh dua meter persegi ),  yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Semarang tanggal 1 Oktober 1994, setempat dikenal dengan nama jalan Krakatau VII / 21 Kota Semarang kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan tanpa syarat, dan jika perlu dapat dilakukan pengosongan paksa dengan dibantu oleh alat negara;-------------------------------------------------
  9. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;-------------------------------
  10. Menghukum kepada Para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak