Petitum |
- Mengabulkan permohonanPenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadapTermohon PKPU untuk seluruhnyadengansegalaakibathukumnya;
- MenetapkanTermohon PKPU / PT. WIJAYA ELNUSA,dalamkeadaan PKPU Sementarauntuk paling lama 45 (empatpuluh lima) hariterhitungsejakputusaninidiucapkan;
- Menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Semarang sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat:
- Sangap Jonathanis Tamba, S.H., Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-210 tertanggal 27 Oktober 2016 yang berkantor di Ruko Enggano Megah Blok C No. 11Q, Jl. Enggano Raya, Jakarta Utara;
- Hendra Harianto S. Siburian, S.H.,Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-162 AH.04.03-2019 tertanggal 12 Agustus 2019 yang berkantor di Jl. Antara No. 45 A, Pasar Baru, Jakarta Pusat;
- Henda Saputra, S.H.,Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-206 AH.04.03-2019 tertanggal 20 Agustus 2019 yang berkantor di Vinilon Building Lantai 3 Unit 7, Jl. Raden Saleh Kav. 13-17, Jakarta Pusat;
sebagaiPengurus/Tim Pengurusdalam proses PenundaanKewajibanPembayaran Utang Termohon PKPU;
- Menetapkanbiayapengurusan dan imbalanjasaPengurusakanditetapkankemudiansetelah PKPU berakhir;
- Menangguhkanbiayapermohonan PKPU inisampaidengan PKPU dinyatakanselesai;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |