Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg PT. MITRA SERASIJAYA PT. WIJAYA ELNUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 06 Apr. 2022
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. MITRA SERASIJAYA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DR. HERU SUTIYONO, SH.MH.PT. MITRA SERASIJAYA
Pihak
NoNama
1PT. WIJAYA ELNUSA
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonanPenundaanKewajibanPembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadapTermohon PKPU untuk seluruhnyadengansegalaakibathukumnya;
  2. MenetapkanTermohon PKPU / PT. WIJAYA ELNUSA,dalamkeadaan PKPU Sementarauntuk paling lama 45 (empatpuluh lima) hariterhitungsejakputusaninidiucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Semarang sebagai Hakim Pengawas;
  4. Mengangkat:
  • Sangap Jonathanis Tamba, S.H., Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-210 tertanggal 27 Oktober 2016 yang berkantor di Ruko Enggano Megah Blok C No. 11Q, Jl. Enggano Raya, Jakarta Utara;
  • Hendra Harianto S. Siburian, S.H.,Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-162 AH.04.03-2019 tertanggal 12 Agustus 2019 yang berkantor di Jl. Antara No. 45 A, Pasar Baru, Jakarta Pusat;
  • Henda Saputra, S.H.,Kurator dan Pengurus Terdaftar sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-206 AH.04.03-2019 tertanggal 20 Agustus 2019 yang berkantor di Vinilon Building Lantai 3 Unit 7, Jl. Raden Saleh Kav. 13-17, Jakarta Pusat;

sebagaiPengurus/Tim Pengurusdalam proses PenundaanKewajibanPembayaran Utang Termohon PKPU;

  1. Menetapkanbiayapengurusan dan imbalanjasaPengurusakanditetapkankemudiansetelah PKPU berakhir;
  2. Menangguhkanbiayapermohonan PKPU inisampaidengan PKPU dinyatakanselesai;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak