Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Smg Kiki Sugiarto HaileiryYoshehans Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Kiki Sugiarto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ir. Aifi Indrastuty, SH, MHKiki Sugiarto
Pihak
NoNama
1HaileiryYoshehans
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal penghibahan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat, yaitu :
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 01559 / Gajahmungkur dan HM No. 01565 / Gajahmungkur yang terletak di Jl. Raung No. 23 Semarang
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 742 / Gajahmungkur yang asalnya atas nama Penggugat berdasarkan putusan pengadilan, yang terletak di Jl. Raung No. 16 Semarang 
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 00149 / Mlatibaru yang asalnya atas nama Penggugat berdasarkan putusan pengadilan, yang terletak di Jl. Raden Patah No. 207 Blok B1 – B4 Semarang
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 01887 / Muktiharjo Lor yang asalnya atas nama Penggugat berdasarkan putusan pengadilan, terletak di Jl. Industri XX BO 859/860/1/2861 Semarang
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 01888 / Muktiharjo Lor yang asalnya atas nama Penggugat berdasarkan putusan pengadilan, terletak di Jl. Industri XX BO 1/2856/857/858 Semarang
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 03835 / Sumurboto dan HM No. 03751 / Sumurboto yang terletak di Jl. Jambu No. 6B Semarang
  • Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HGB No. 1523 / Rejomulyo, HGB No. 1524 / Rejomulyo, HGB No. 1538 / Rejomulyo yang asalnya atas nama Penggugat berdasarkan putusan pengadilan, terletak di Jl. Pondok Pati No. 7 Semarang
  1. Menyatakan uang pembelian tanah / rumah yang berlokasi di :

- Jl. Raung No. 23 Semarang yang bersertifikat HM No. 01559 / Gajahmungkur dan HM No. 01565 / Gajahmungkur

- Jl. Raung No. 16 Semarang yang bersertifikat HM No. 742 / Gajahmungkur

- Jl. Raden Patah No. 207 Blok B1 – B4 Semarang yang bersertifikat HM No. 00149 / Mlatibaru

- Jl. Industri XX BO 859/860/1/2861 Semarang yang bersertifikat HM No. 01887 / Muktiharjo Lor

- Jl. Industri XX BO 1/2856/857/858 Semarang yang bersertifikat HM no. 01888 / Muktiharjo Lor

- Jl. Jambu No. 6B Semarang yang bersertifikat HM No. 03835 / Sumurboto dan HM No. 03751 / Sumurboto

- Jl. Pondok Pati No. 7 Semarang yang bersertifikat HGB No. 1523 / Rejomulyo, HGB No. 1524 / Rejomulyo, HGB No. 1538 / Rejomulyo

Berasal dari Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk melepas haknya atas tanah / rumah yang berlokasi di :

- Jl. Raung No. 23 Semarang yang bersertifikat HM No. 01559 / Gajahmungkur dan HM No. 01565 / Gajahmungkur

- Jl. Raung No. 16 Semarang yang bersertifikat HM No. 742 / Gajahmungkur

- Jl. Raden Patah No. 207 Blok B1 – B4 Semarang yang bersertifikat HM No. 00149 / Mlatibaru

- Jl. Industri XX BO 859/860/1/2861 Semarang yang bersertifikat HM No. 01887 / Muktiharjo Lor

- Jl. Industri XX BO 1/2856/857/858 Semarang yang bersertifikat HM no. 01888 / Muktiharjo Lor

- Jl. Jambu No. 6B Semarang yang bersertifikat HM No. 03835 / Sumurboto dan HM No. 03751 / Sumurboto

- Jl. Pondok Pati No. 7 Semarang yang bersertifikat HGB No. 1523 / Rejomulyo, HGB No. 1524 / Rejomulyo, HGB No. 1538 / Rejomulyo

      5.  Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli sertifikat :

           - HM No. 01559 / Gajahmungkur

           - HM No. 01565 / Gajahmungkur

           - HM No. 742 / Gajahmungkur

           - HM No. 149 / Mlatibaru

           - HM No. 1887 / Muktiharjo Lor

           - HM No. 1888 / Muktiharjo Lor

           - HM No. 3751 / Sumurboto

           - HM No. 3835 / Sumurboto

           - HGB No. 1523 / Rejomulyo

           - HGB No. 1524 / Rejomulyo

           - HGB No. 1538 / Rejomulyo

Kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat negara dan instansi terkait, bila Tergugat tidak mau menyerahkan asli sertifikat tersebut maka menerbitkan sertifikat penggantinya;

6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan kepemilikan sertifikat :

- HM No. 01559 / Gajahmungkur

- HM No. 01565 / Gajahmungkur

- HM No. 742 / Gajahmungkur

- HM No. 149 / Mlatibaru

- HM No. 1887 / Muktiharjo Lor

- HM No. 1888 / Muktiharjo Lor

- HM No. 3751 / Sumurboto

- HM No. 3835 / Sumurboto

- HGB No. 1523 / Rejomulyo

- HGB No. 1524 / Rejomulyo

- HGB No. 1538 / Rejomulyo

Ke atas nama Penggugat selaku pemilik yang sebenarnya;

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk memproses balik nama sertifikat :

- HM No. 01559 / Gajahmungkur

- HM No. 01565 / Gajahmungkur

- HM No. 742 / Gajahmungkur

- HM No. 149 / Mlatibaru

- HM No. 1887 / Muktiharjo Lor

- HM No. 1888 / Muktiharjo Lor

- HM No. 3751 / Sumurboto

- HM No. 3835 / Sumurboto

- HGB No. 1523 / Rejomulyo

- HGB No. 1524 / Rejomulyo

- HGB No. 1538 / Rejomulyo

Ke atas nama Penggugat selaku pemilik yang sebenarnya dan putusan ini sebagai pengganti akta;

      8.   Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak