Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
625/Pid.Sus/2024/PN Smg | NUR INDAH SETYONINGRUM, S.H., M.H. | RIZKI MULIA WARMAN bin ABDUL RACHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 625/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5712/M.3.10/Enz.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair -----Bahwa terdakwa RIZKI MULIA WARMAN Bin ABDUL RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 18.20 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di di JI. Imam bonjol, Kel. Pendrikan Kidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang dalam bentuk tanaman”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .--
Subsidair ----- Bahwa terdakwa RIZKI MULIA WARMAN Bin ABDUL RAHMAN, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 18.20 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di di JI. Imam bonjol, Kel. Pendrikan Kidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang atau tidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |