Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
109/Pid.Sus/2018/PN Smg LILIANI DIAH KALVIKAWATI,SH ARI RUS SETIAWAN BIN JAMARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan ......................................
Pihak
NoNama
1LILIANI DIAH KALVIKAWATI,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARI RUS SETIAWAN BIN JAMARI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ARI RUS SETIAWAN BIN JAMARI pada hari Kamis, tanggal 16 Nopember 2017 sekitar Jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2017, bertempat di Pinggir Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
a.    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 sekira  pukul 11.00 Wib terdakwa pergi untuk main ayam di Ngasem Tlogomulyo Pedurungan Kota Semarang selanjutnya sekira pukul 11.30 terdakwa menerima SMS dari Sdr. TETEH (DPO) yang isi dari sms tersebut adalah  Sdr. TETEH (DPO) memesan shabu kepada terdakwa sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa pulang kerumahnya dan terdakwa menyampaikan pesan sms dari Sdr. TETEH kepada Sdr. ABDUL HARIS PUTERA GOFURO dan seketika itu terdakwa diberi oleh Sdr. ABDUL HARIS PUTERA GOFURO sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu, lalu terdakwa masukkan kedalam bungkus bekas rokok sampoerna mil warna merah.
b.    Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 15.30 Wib terdakwa segera membalas SMS dari Sdr. TETEH untuk sabar sebentar dan memberikan alamat untuk menyerahkan shabu tersebut. Lalu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motornya yaitu Honda Beat warna orange No. Pol. H-5254-ZP STNK atas nama Arsa Bahra Putra pergi untuk menemui Sdr. TETEH (DPO) dan mengantarkan pesanan shabu Sdr. TETEH ke Jl. Slamet Riyadi Kel. Gayamsari Kec. Gayamsari Kota Semarang.
c.    Bahwa sekira pukul 17.30 WIb ketika terdakwa sampai di Jl. Slamet Ruyadi Kel. Gayamsari Kec. Gayamsari Kota Semarang dan pada saat terdakwa menghubungi Sdr. TETEH kalau terdakwa sudah sampai dialamat Jl. Slamet Riyadi Kel. Gayamsari Kec. Gayamsari Kota Semarang, tiba – tiba saksi SUGENG MARTONO dan saksi IRWAN SYAH yang merupakan petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang yang sudah melakukan pengintaian lama dan mendapatkan informasi kalau didaerah tersebut sering ada transaksi narkotika mendatangi terdakwa selanjutnya memperkenalkan diri melakukan penggeledahan badan terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu ditemukan di dalam dashbord sepeda motor merek Honda Beat warna orange Nopol H-5254- ZP, 1 (satu) buah HP merk samsung warna Hitam, 1 (satu) buah HP merek Huawei warna putih disaku celana, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Orange Nopol.: H-5254- ZP saat itu sedang terdakwa naiki.
d.    Bahwa saksi SUGENG MARTONO dan saksi IRWAN SYAH yang merupakan petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang selain melakukan penggeledahan badan juga melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Bangetayu Kulon RT. 03 RW. 02 Kel. Bangetayu Kulon Kec. Genuk Kota Semarang dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di sebelah televisi didalam kamar, 1 (satu) bendel plastik klip kecil diatas kasur, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut.
e.    Bahwa terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. ABDUL HARIS PUTERA GOFURO sebanyak 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), akan tetapi belum sempat terdakwa bayar.
f.    Bahwa terdakwa sebelumnya sudah kenal lama dengan Sdr. ABDUL HARIS PUTERA GOFURO (dalam berkas perkara terpisah) dan sudah beberapa kali memesan sabu melalui Sdr. ABDUL HARIS PUTERA GOFURO (dalam berkas perkara terpisah).
g.    Bahwa terdakwa menerangkan sudah 2 (dua) kali mendapat orderan dari Sdr. TETEH (DPO), dan orderan yang kedua kalinya belum sempat diserahkan kepada Sdr. TETEH (DPO) dan belum menerima uang pesanan orderan sebanyak 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu tersebut dari Sdr. TETEH (DPO)
h.    Bahwa terdakwa melakukan percobaan dalam hal menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tanpa seijin dari instansi yang berwenang.
i.    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik No. lab. 2000/NNF/2017 tanggal 23 Nopember 2017 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST serta Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan :
•    BB No. 4324/2017/NNF berupa serbuk Kristal dan
•    BB No. 4325/2017/NNF berupa Urine.
adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1  (satu) Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
j.    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik No. lab. 18/FKF/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Drs. Teguh Prihmono, Toto Tri Kusuma R, S.Si, Buyung Ode Fajar, ST serta M. Fauzi Haryadi, S.Kom selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan :
•    BB No. 32/2018/FKF berupa I (satu) buah HP warna hitam merk Samsung model GT-C3262 IMEI 356826052718499 dan IMEI 2 : 356827052718497 beserta SIM Card  dan tidak terdapat memori eksternal, disita dari terdakwa telah ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
•    BB No. 33/2018/FKF berupa 1 (satu) buah HP merk Huawei warna putih tipe Y520-U33, IMEI 1 : 865279022702629 dan IMEI 2 : 865279022723146 beserta 2 (dua) buah SIM Card Indosat dan terdapat memori eksternal jenis microSD merk V-Gen kapasitas 4GB, disita dari terdakwa tidak ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 132 Ayat (1) Jo pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ARI RUS SETIAWAN BIN JAMARI pada hari Kamis, tanggal 16 Nopember 2017 sekitar Jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2017, bertempat di Pinggir Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :
a.    Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 sekira pukul 17.30 WIb ketika terdakwa berada di Jl. Slamet Riyadi Kel. Gayamsari Kec. Gayamsari Kota Semarang yang tujuannya untuk menyerahkan pesanan narkotika Sdr. TETEH (DPO) saat itu terdakwa sedang menghubungi Sdr. TETEH kalau terdakwa sudah sampai dialamat Jl. Slamet Riyadi Kel. Gayamsari Kec. Gayamsari Kota Semarang, tiba – tiba saksi SUGENG MARTONO dan saksi IRWAN SYAH yang merupakan petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang yang sudah melakukan pengintaian lama dan mendapatkan informasi kalau didaerah tersebut sering ada transaksi narkotika mendatangi terdakwa selanjutnya memperkenalkan diri melakukan penggeledahan badan terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu ditemukan di dalam dashbord sepeda motor merek Honda Beat warna orange Nopol H-5254- ZP, 1 (satu) buah HP merk samsung warna Hitam, 1 (satu) buah HP merek Huawei warna putih disaku celana, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Orange Nopol.: H-5254- ZP saat itu sedang terdakwa naiki.
b.    Bahwa saksi SUGENG MARTONO dan saksi IRWAN SYAH yang merupakan petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang selain melakukan penggeledahan badan juga melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Bangetayu Kulon RT. 03 RW. 02 Kel. Bangetayu Kulon Kec. Genuk Kota Semarang dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan di sebelah televisi didalam kamar, 1 (satu) bendel plastik klip kecil diatas kasur, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut.
c.    Bahwa terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari Sdr. ABDUL HARIS PUTERA GOFURO sebanyak 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), akan tetapi belum sempat terdakwa bayar kepada Sdr. ABDUL HARIS PUTERA GOFURO (dalam berkas perkara terpisah).
d.    Bahwa terdakwa sebelumnya sudah kenal lama dengan Sdr. ABDUL HARIS PUTERA GOFURO (dalam berkas perkara terpisah) dan sudah beberapa kali memesan sabu melalui Sdr. ABDUL HARIS PUTERA GOFURO (dalam berkas perkara terpisah).
e.    Bahwa pada saat penggeledahan didalam dashbord sepeda motor merek Honda Beat warna orange Nopol H-5254- ZP ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu dimana shabu tersebut merupan pesanan/ orderan dari Sdr. TETEH (DPO).
f.    Bahwa terdakwa menerangkan sudah 2 (dua) kali mendapat orderan dari Sdr. TETEH (DPO), dan orderan yang kedua kalinya belum sempat diserahkan kepada Sdr. TETEH (DPO) dan belum menerima uang pesanan orderan sebanyak 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu tersebut dari Sdr. TETEH (DPO).
g.    Bahwa terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu yang saat itu ditemukan di dalam dashbord sepeda motor merek Honda Beat warna orange Nopol H-5254- ZP tanpa seijin dari instansi yang berwenang.
h.    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik No. lab. 2000/NNF/2017 tanggal 23 Nopember 2017 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu Sutarto, ST serta Eko Fery Prasetyo, S.Si selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan :
•    BB No. 4324/2017/NNF berupa serbuk Kristal dan
•    BB No. 4325/2017/NNF berupa Urine.
adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1  (satu) Nomor Urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
i.    Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik No. lab. 18/FKF/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang diketahui oleh Dr. Nursamran Subandi, M.Si selaku Kepala Laboratories Forensik Cabang Semarang dan Drs. Teguh Prihmono, Toto Tri Kusuma R, S.Si, Buyung Ode Fajar, ST serta M. Fauzi Haryadi, S.Kom selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories dan disimpulkan :
•    BB No. 32/2018/FKF berupa I (satu) buah HP warna hitam merk Samsung model GT-C3262 IMEI 356826052718499 dan IMEI 2 : 356827052718497 beserta SIM Card  dan tidak terdapat memori eksternal, disita dari terdakwa telah ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
•    BB No. 33/2018/FKF berupa 1 (satu) buah HP merk Huawei warna putih tipe Y520-U33, IMEI 1 : 865279022702629 dan IMEI 2 : 865279022723146 beserta 2 (dua) buah SIM Card Indosat dan terdapat memori eksternal jenis microSD merk V-Gen kapasitas 4GB, disita dari terdakwa tidak ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya