Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pid.B/2025/PN Smg LILIS ERNIYATI, S.H., M.H. SRI YULIANAH binti SUDARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 256/M.3.10/Eoh.2/1/2025
Pihak
NoNama
1LILIS ERNIYATI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SRI YULIANAH binti SUDARNO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

     Primair

 

------- Bahwa Terdakwa SRI YULIANAH Binti SUDARNO pada kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 sampai Tahun 2024 bertempat di Counter Pulsa “GALAXY” yang berada di jalan Pleburan Raya No. 37 Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Pleburan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------

     

      Subsidiair

 

------- Bahwa Terdakwa SRI YULIANAH Binti SUDARNO pada kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 sampai Tahun 2024 bertempat di Counter Pulsa “GALAXY” yang berada di jalan Pleburan Raya No. 37 Rt. 001 Rw. 002 Kelurahan Pleburan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya