Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
451/Pid.B/2024/PN Smg FAUZI NUR RAKIB, S.H.,M.H. MOCHAMMAD ARYA FIRMANSYAH Bin MOCHAMMAD SHOLIKUL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 451/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 572 /M.3.10.7/Eku.2/08/2024
Pihak
NoNama
1FAUZI NUR RAKIB, S.H.,M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD ARYA FIRMANSYAH Bin MOCHAMMAD SHOLIKUL[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD ARYA FIRMANSYAH bin MOCHAMMAD SHOLIKUL bersama dengan anak saksi MUHAMMAD RIZKY ADITYA PURNOMO bin HENRY PURNOMO, RAMA (DPO) dan satu orang lainnya yang tidak dikenali, pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 03.57 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 di Jalan Kebonharjo, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa bermula pada hari sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 03.45 WIB telah terjadi tawuran antara Genk TEROR (diantara terdapat saksi FITRICO TIRTA FARCHANSYAH bin PUJI WARDOYO) dan Genk GENERATION (RAYA) 232  (diantaranya terdapat Terdakwa MOCHAMMAD ARYA FIRMANSYAH anak saksi MUHAMMAD RIZKY ADITYA PURNOMO bin HENRY PURNOMO, Sdr. RAMA (DPO) dan satu orang lainnya yang tidak dikenali) di sekitar POS 4 Pelabuhan Tanjungmas Semarang, pada saat itu Genk TEROR mengalami kekalahan dari Genk GENERATION (RAYA) 232 sehingga anggota Genk TEROR mundur dan berusaha melarikan diri kearah Jalan Kebonharjo, termasuk pada saat itu juga saksi FITRICO TIRTA FARCHANSYAH juga berusaha melarikan diri namun tetap dikejar oleh Genk GENERATION (RAYA) 232;
  • Bahwa pada saat saksi FITRICO TIRTA FARCHANSYAH berusaha melarikan diri  dari kejaran  anggota Genk GENERATUION (RAYA) 232  yang diantaranya yang ikut mengejar adalah Terdakwa MOCHAMMAD ARYA FIRMANSYAH bin MOCHAMMAD SHOLIKUL bersama dengan anak saksi MUHAMMAD RIZKY ADITYA PURNOMO bin HENRY PURNOMO, Sdr. RAMA (DPO) tersebut, Saksi FITRICO TIRTA FARCHANSYAH kemudian terjatuh sehingga Terdakwa MOCHAMMAD ARYA FIRMANSYAH yang telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit ukuran sekira 123 Cm membacok saksi FITRICO TIRTA FARCHANSYAH dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit tersebut dan mengenai bokong Saksi FITRICO TIRTA FARCHANSYAH sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Sdr. RAMA (DPO) juga membacok Saksi FITRICO TIRTA FARCHANSYAH dengan menggunakan clurit sebanyak 1 kali mengenai tengkuk dekat leher, dan pada saat clurit yang digunakan Sdr. RAMA (DPO) untuk membacok saksi FITRICO TIRTA FARCHANSYAH terjatuh lalu clurit tersebut diambil anak saksi MUHAMMAD RIZKY ADITYA yang kemudian juga membacok saksi FITRICO TIRTA FARCHANSYAH sebanyak 1 kali ke arah punggung Saksi FITRICO TIRTA FARCHANSYAH hingga mengalami luka-luka;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Puast Dokter Kariadi No. B-31/V.1.H.2/108/2024 tanggal 05 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Sigit Kirana Lintang Bhima, Sp.FM (K) selaku Dokter Pemeriksa Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dengan kesimpulan pada pemeriksaan dan perawatan FITRICO TIRTA FARCHANSYAH didapati luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, luka lecet pada anggota gerak bawah kiri, didapati luka akibat kekerasan tajam berupa luka iris pada leher, bokong dan  anggota gerak bawah kanan. Akibat hal tersebut, luka membutuhkan tindakan medis berupa pembersihan luka dan penjahitan luka. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian untuk sementara waktu;

 

------ Perbuatan Terdakwa MOCHAMMAD ARYA FIRMANSYAH bin MOCHAMMAD SHOLIKUL, bersama-sama dengan anak saksi MUHAMMAD RIZKY ADITYA PURNOMO bin HENRY PURNOMO, Sdr. RAMA (DPO) dan satu orang lainnya yang tidak dikenali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP; ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya