Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
656/Pid.Sus/2024/PN Smg | HATMA ADITYA JANANURAGA, S.H., M.H. | 1.TRI AGUS SUSILO Bin SLAMET 2.ESMAEL Bin (Alm) SAPUAN 3.DWI CAHYONO Bin (Alm) TUKIMIN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 656/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6245/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------- Terdakwa I TRI AGUS SUSILO Bin SLAMET bersama dengan Terdakwa II ESMAEL Bin (Alm) SAPUAN, dan Terdakwa III DWI CAHYONO Bin (Alm) TUKIMIN pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2024 di belakang Gapura Jl. Srikaton Utara, Kel. Purwoyoso, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------- Perbuatan terdakwa I TRI AGUS SUSILO, terdakwa II ESMAEL dan terdakwa III DWI CAHYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
SUBSIDAIR ----------- Terdakwa I TRI AGUS SUSILO Bin SLAMET bersama dengan Terdakwa II ESMAEL Bin (Alm) SAPUAN, dan Terdakwa III DWI CAHYONO Bin (Alm) TUKIMIN pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2024 di belakang Gapura Jl. Srikaton Utara, Kel. Purwoyoso, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------- Perbuatan terdakwa I TRI AGUS SUSILO, terdakwa II ESMAEL dan terdakwa III DWI CAHYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |