Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
731/Pid.Sus/2021/PN Smg SRI SUPARNI SH DWI SULISTYANTO Alias KIPLI Bin. KUSEN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 731/Pid.Sus/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-330/M.3.10/ENZ.2/11/2021
Pihak
NoNama
1SRI SUPARNI SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1DWI SULISTYANTO Alias KIPLI Bin. KUSEN Alm[Penahanan]
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AGUS HARYOKO, S.H dan RekanDWI SULISTYANTO Alias KIPLI Bin. KUSEN Alm
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

     Pertama :

 

---------------------------- Bahwa terdakwaDWI SULISTYANTO Alias KIPLI Bin. KUSEN (Alm)PadahariSenin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2020, bertempatdi depan gapura di pinggirjalanRaya Kp. Ngestimulyo, Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur,Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.46715 gram

DAN

 

 

KEDUA :

 

--------------------------- Bahwa terdakwaDWI SULISTYANTO Alias KIPLI Bin. KUSEN (alm)PadahariRabutanggal 1 Juli 2020 sekirapukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2020, bertempat di rumahSdr. NADIM (DPO)di belakang Pasar Johar, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu 0.46715 gram Bagi diri sendiri

 

pasal 112  ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya