Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
731/Pid.Sus/2021/PN Smg | SRI SUPARNI SH | DWI SULISTYANTO Alias KIPLI Bin. KUSEN Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 731/Pid.Sus/2021/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-330/M.3.10/ENZ.2/11/2021 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama :
---------------------------- Bahwa terdakwaDWI SULISTYANTO Alias KIPLI Bin. KUSEN (Alm)PadahariSenin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib , atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2020, bertempatdi depan gapura di pinggirjalanRaya Kp. Ngestimulyo, Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur,Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.46715 gram DAN
KEDUA :
--------------------------- Bahwa terdakwaDWI SULISTYANTO Alias KIPLI Bin. KUSEN (alm)PadahariRabutanggal 1 Juli 2020 sekirapukul 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2020, bertempat di rumahSdr. NADIM (DPO)di belakang Pasar Johar, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu 0.46715 gram Bagi diri sendiri
pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |