Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg INDAH LESTARI PT. BINTANG JAYA MAKMUR INDONESIA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 21 Feb. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1LBH MAWAR SARON SEMARANGINDAH LESTARI
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat putus karena PHK Sepihak oleh Tergugat.
  3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat uang pesangon dan uang penggantian hak dengan besaran dan perincian sebagai berikut :
  • Uang Pesangon                    1 x 2 x Rp. 5.500.000,-                           = Rp. 11.000.000,-
  • Uang Penggantian Hak         8 x Rp. 5.500.000,- / 25 (hari kerja)       = Rp.  1.760.000,- (+)
    •  
    •                                                                  

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya