PRIMAIR
--------- Bahwa terdakwa Totok Rianto alias Nyot bin Surat Hadi Winarno, pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan depan “TERRA Coffe & Eatery” alamat Jalan Erlangga Barat 2 Nomor 1 Kelurahan Pleburan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa terdakwa Totok Rianto alias Nyot bin Surat Hadi Winarno, pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan depan “TERRA Coffe & Eatery” alamat Jalan Erlangga Barat 2 Nomor 1 Kelurahan Pleburan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
|