Dakwaan |
--------Bahwa ia Terdakwa KRISMOKO Als ARI Bin RUMADI pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau pada waktu lain di Tahun 2024, bertempat disebuah tempat tepatnya di depan pos ojeg Universitas Ngudiwaluyo Jl. Diponegoro no.186 Ngablak Gedanganak Ungaran Timur Kabupaten Semarang, bahwa kediaman para saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Semarang Maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Perkara Aquo dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, terdakwa telah melakukan, “membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah, atau dengan pengharapan akan memperoleh keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuinya atau secara patut harus dapat diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan”.
------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------
|