Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
385/Pid.Sus/2024/PN Smg Meta Permatasari, S.H., M.H. YAKUB RIYAN PRAMANA anak dari MARKUS JUNAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 385/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3446/M.3.10/Enz.2/07/2024
Pihak
NoNama
1Meta Permatasari, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1YAKUB RIYAN PRAMANA anak dari MARKUS JUNAEDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR 

----------- Bahwa terdakwa YAKUB RIYAN PRAMANA Anak dari MARKUS JUNAEDI, pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret 2024 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan seberang Kampus USM Jl. Arteri Soekarno Hatta Kec. Pedurungan Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa terdakwa YAKUB RIYAN PRAMANA Anak dari MARKUS JUNAEDI, pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Maret 2024 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Purwodinatan No. 54 Rt. 02/ Rw. 01 Kel. Purwodinatan Kec. Semarang Tengah Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya