Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
461/Pid.B/2024/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | YUKE INDAR PALUPI Binti BAMBANG SUDARSONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 461/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4027/M.3.10/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa terdakwa YUKE INDAR PALUPI Binti BAMBANG SUDARSONO dalam kurun waktu pada bulan September 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai Juni 2024 tersebut, bertempat di kantor PT Sumber Rejeki sukses Santoso yang beralamat di kantor PT. BPR Mandiri Artha Abadi (MAA) cabang Semarang yang beralamat di di Jl. Soegijopranoto No. 92, Kelurahan Bulustalan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa YUKE INDAR PALUPI Binti BAMBANG SUDARSONO dalam kurun waktu pada bulan September 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 sampai Juni 2024 tersebut, bertempat di kantor PT Sumber Rejeki sukses Santoso yang beralamat di kantor PT. BPR Mandiri Artha Abadi (MAA) cabang Semarang yang beralamat di di Jl. Soegijopranoto No. 92, Kelurahan Bulustalan Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |