Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
508/Pdt.G/2024/PN Smg Fajar Ruliyanto 1.PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinar Mitra Sejahtera
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 508/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Fajar Ruliyanto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Sofyan, SHFajar Ruliyanto
Pihak
NoNama
1PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinar Mitra Sejahtera
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan pengumuman lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I adalah permohonan lelang yang eror obyek, sehingga merupakan pengumuan lelang yang cacat hukum, sehingga haruslah dibatalkan secara hukum
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I adalah pelaksanaan lelang yang cacat hukum, sehingga haruslah dibatalkan secara hukum
  4. Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yang beritikat baik karenanya Penggugat sanggup untuk membayar lunas hutangya pada Tergugat sebesar Rp. 600. 000. 000.00 (enam ratus juta rupiah) yang akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh Penggugat pada Tergugat pada saat putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, adalah sah berdasarkan hukum.
  5. Menyatakan apabila Tergugat tidak mau menerima pelunasan hutang yang akan dilakukan oleh Penggugat sebesar Rp. 600. 000. 000.00 (enam ratus juta rupiah)  maka Tergugat haruslah membayar tanah dan bangunan rumah milik Penggugat yang dalam taksiran harga sebesar Rp. 4. 800. 000. 000. 00,- (empat milyard delapan ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat pada Penggugat secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat pada Penggugat pada saat putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, adalah sah berdasarkan hukum.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 550 atas nama Fajar Ruliyanto, Jl. Banjarsari GG. Tirtasari No. 116 RT02/RW02, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, terurai dalam Gambar Situasi sesuai surat ukur Tanggal 28-01-1992, Nomor No. 424/2992, Luas  kurang lebih 370 m2 yang terletak Jl. Kampung (Pers.no.93,Klas D.I) Desa/Kel. Tembalang, Kec. Semarang Selatan sekarang Tembalang, Kota Semarang Jawa Tengah adalah sah berdasarkan hukum.
  7. Menghukum Tergugat II dan Tergugat I untuk membatalkan lelang atas obyek sengketa tanah dan bangunan rumah milik Penggugat, adalah sah berdasarkan hukum
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan blokir atas tanah dan bangunan milik Penggugat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 550 atas nama Fajar Ruliyanto, Jl. Banjarsari GG. Tirtasari No. 116 RT02/RW02, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, terurai dalam Gambar Situasi sesuai surat ukur Tanggal 28-01-1992, Nomor No. 424/2992, Luas _+ 370 m2 yang terletak Jl. Kampung (Pers.no.93,Klas D.I) Desa/Kel. Tembalang, Kec. Semarang Selatan sekarang Tembalang, Kota Semarang Jawa Tengah, agar tidak terjadi peralihan hak kepada atas nama siapapun, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,  adalah sah berdasarkan hukum
  9. Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan hutang dari Penggugat dengan uang sebesar Rp. 600. 000. 000.00 (enam ratus juta rupiah) sekaligus Tergugat haruslah mengembalikan jaminan kepada Penggugat yang berupa Asli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 550 atas nama Fajar Ruliyanto, Jl. Banjarsari GG. Tirtasari No. 116 RT02/RW02, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, terurai dalam Gambar Situasi sesuai surat ukur Tanggal 28-01-1992, Nomor No. 424/2992, Luas _+ 370 m2 yang terletak Jl. Kampung (Pers.no.93,Klas D.I) Desa/Kel. Tembalang, Kec. Semarang Selatan sekarang Tembalang, Kota Semarang Jawa Tengah, ,adalah sah berdasarkan hukum
  10. Menghukum Tergugat apabila tidak mau menerima pelunasan hutang dari Penggugat dengan uang sebesar Rp. 600. 000. 000.00 (enam ratus juta rupiah) maka Tergugat harus membayar tanah dan bangunan rumah milik Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 550 atas nama Fajar Ruliyanto, Jl. Banjarsari GG. Tirtasari No. 116 RT02/RW02, Kel. Tembalang, Kec. Tembalang, Kota Semarang, terurai dalam Gambar Situasi sesuai surat ukur Tanggal 28-01-1992, Nomor No. 424/2992, Luas _+ 370 m2 yang terletak Jl. Kampung (Pers.no.93,Klas D.I) Desa/Kel. Tembalang, Kec. Semarang Selatan sekarang Tembalang, Kota Semarang Jawa Tengah, sebesar Rp. 4. 800. 000. 000. 00,- (empat milyard dela[an ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus lepada penggugat setelah putusan ini divacakan dan telah berkekuatan hukum tetap serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, adalah sah berdasarkan hukum
  11. 11. menghukum tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini adalah sah berdasarkan hukum
  12. menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak