Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan, Penggugat I adalah sah sebagai Direktur Utama, Penggugat II adalah sah sebagai direktur, dan Penggugat III adalah sah sebagai Komisaris Perseroan Terbatas PT. RUMPUN SARI ANTAN, berkedudukan di kota Semarang
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) dan telah menimbulkan akibat kerugian terhadap Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. RUMPUN SARI ANTAN, tanggal 15-05-2024, mengenai perubahan Direksi dan Komisaris PT RUMPUN SARI ANTAN, berkedudukan di Kota Semarang, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 30 Tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat oleh NING SARWIYATI, S.H., Notaris, berkedudukan di Kota Semarang yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tertanggal 20 Mei 2024 Nomor : AHU-AH.01.09-0204222, adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati isi putusan dalam perkara ini ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |