Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
480/Pid.Sus/2024/PN Smg SYAFRUDDIN,S.H. 1.ABDUL ROHMAN Bin SOLEH
2.DHILLAN PUTRA SHABIEL Bin (Alm) BUDI ISMAIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 480/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4064/M.3.10/Enz.2/08/2024
Pihak
NoNama
1SYAFRUDDIN,S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ABDUL ROHMAN Bin SOLEH[Penahanan]
2DHILLAN PUTRA SHABIEL Bin (Alm) BUDI ISMAIL[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa  Terdakwa  I Dhillan Putra Shabiel Bin (Alm) Budi Ismail bersama sama dengan  Terdakwa II Abdul Rohman Bin Soleh pada hari  Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira 23.45 WIB atau  setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di  pinggir Jl. Akasia No. 69 Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  Berupa Irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA yaitu  1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi  irisan daun yang dibungkus tisu dan disimpan  di dalam potongan  plastik kresek warna hitam  dengan berat berisi  irisan daun 5,13883 gram.

 

Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo  pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair :

 

Terdakwa  I Dhillan Putra Shabiel Bin (Alm) Budi Ismail bersama sama dengan  Terdakwa II Abdul Rohman Bin Soleh pada hari  Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira 23.45 WIB atau  setidak tidaknya pada  suatu waktu dalam tahun 2024  bertempat di  pinggir Jl. Akasia No. 69 Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa  terdakwa  tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa irisan daun mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA yaitu  1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi  irisan daun yang dibungkus tisu dan disimpan  di dalam potongan  plastik kresek warna hitam  dengan berat berisi  irisan daun 5,13883 gram.

 

Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI  No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya