Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
307/Pid.Sus/2018/PN Smg NUR INDAH S,SH ARDY PRASETYA BIN EDI JUNARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 307/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-/O.2.10/Euh.2/05/2018
Pihak
NoNama
1NUR INDAH S,SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARDY PRASETYA BIN EDI JUNARI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:
Ke-satu:
---------Bahwa ia terdakwa  ARDY PRASETYA BIN EDI JUNARI pada pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di sebuah kamar kos di Jl.Batan Miroto III No.393 RT.09 RW.02 Kel.Miroto Kec.Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak dan melawan hukum untuk memiliki, menguasai narkotika golongan I (dalam bentuk bukan tanaman), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
-    Bahwa  pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2018 sekira pukul 14.00 Wib di Jl.Lamongan Tengah IV/3 RT 05 RW 01 Kel. Bendan Ngisor Kec. Gajahmungkur Kota Semarang terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian, tetapi saat itu tidak ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa memberitahukan kepada pihak kepolisian bahwa terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kost pacar saya sdri.SHIMA JATI RATNASARI yang beralamat di Jl.Batan Miroto III No.393 RT.09 RW.02 Kel.Miroto Kec.Semarang Tengah Kota Semarang.
-    Kemudian terdakwa bersama dengan anggota kepolisian menuju ke kos sdri.SHIMA JATI RATNASARI yang beralamat di Jl.Batan Miroto III No.393 RT.09 RW.02 Kel.Miroto Kec.Semarang Tengah Kota Semarang ditemukan 1 (satu) buah kotak yang didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah suru,2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari botol bekas, 1 (satu) buah korek api yang terletak di bawah rak televisi.
-    Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 278/NNF/2018 tanggal 7 februari 2018 oleh pemeriksa  Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST. dan EKO FERY PRASETYO, S.Si. pada kesimpulanya : BB- 527     /2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,882 Gram dan  BB- 528 /2018/NNF berupa berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU:
Ke-dua:
--------- Bahwa ia terdakwa ARDY PRASETYA BIN EDI JUNARI pada pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2018 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di sebuah kamar kos di Jl.Batan Miroto III No.393 RT.09 RW.02 Kel.Miroto Kec.Semarang Tengah Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum sebagai penyalahguna Narkotika golongan I jenis shabu bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
    Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di dalam kamar kost sdri.SHIMA JATI RATNASARI yang beralamat di Jl.Batan Miroto III No.393 RT.09 RW.02 Kel.Miroto Kec.Semarang Tengah Kota Semarang, terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan menggunakan alat hisab atau bong yang terbuat dari botol bekas yang terdakwa isi dengan setengah air kemudian narkotika jenis sabu terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca yang tersambung dengan sedotan ke bong tersebut kemudian pipet yang terdapat narkotika jenis sabu terdakwa bakar hingga meleleh lalu keluar asab dan terdakwa  hisab secara berulang - ulang.
    Bahwan setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut kemudian 1 (satu) buah korek, seperangkat alat bong berikut pipet kaca, 1 (satu) buah kotak yang didalamnya berisi 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah suru,2 (dua) buah pipet kaca terdakwa simpan di bawah rak televise.
    Bahwa kemudian sekitar pukul  11.00 WIB setelah selesai menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pulang ke rumah.
    Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 278/NNF/2018 tanggal 7 februari 2018 oleh pemeriksa  Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, ST. dan EKO FERY PRASETYO, S.Si. pada kesimpulanya : BB- 527/2018/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,882 Gram dan  BB- 528 /2018/NNF berupa berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya