Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Smg BPR ARTHA NUSANTARA ABADI 1.MIKA SOFIA
2.DHANU ANDRIANTO PRABOWO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BPR ARTHA NUSANTARA ABADI
Pihak
Pihak
NoNama
1MIKA SOFIA
2DHANU ANDRIANTO PRABOWO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 301.194.818,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Ingkar Janji ) kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya seketika dan seluruhnya yaitu Total Total  Rp 301.194.818,-(Tiga Ratus Satu Juta Seratus Sembilan puluh Empat Ribu Delapan Ratus Delapan belas Rupiah), pokok Rp 233.250.606,- (dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu enam ratus enam rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp 48.330.523,- (empat puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah), denda Rp. 19.613.689,- (sembilan belas juta enam ratus tiga belas ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah).
  4. Apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini maka TERGUGAT menyerahkan perkara ini kepada PENGGUGAT untuk melaksanakan dan menjalankan upaya-upaya hukum yang

sesuai Undang-undang yang berlaku termasuk melakukan/menjalankan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan maupun Sita Jamian.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak