Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pid.Pra/2022/PN Smg DADANG TRI WAHYUDI KAPOLRESTABES SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 19/Pid.Pra/2022/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 18 Okt. 2022
Nomor Surat -----
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

  KRONOLOGIS / PERISTIWA HUKUM

 

Bahwa Pemohon selaku pemilik usaha CV. Malacca Info Tech, perusahaan yang bergerak dalam bidang Teknologi Informasi, pada awalnya mengajukan penawaran  kepada Sekolah Tinggi Ekonomi Semarang tentang aplikasi Sistem Informasi Akademik Terpadu sebagaimana surat nomor 0901012/P/SIA/IX/2014 tanggal 25 September 2014 ;
Bahwa terhadap penawaran tersebut akhirnya disepakati dan dituangkan dalam sebuah Perjanjian Kerjasama Sewa Aplikasi Akademik Terpadu Berbasis Web nomor 001/MIT/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 antara Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Semarang dan CV. Malacca Info Tech ;
Bahwa sebagaimana disebutkan pasal 1 dalam perjanjian, Pihak Kedua (Pemohon) menerima tugas/pekerjaan berupa Sewa Aplikasi Akademik Terpadu Berbasis Web untuk STIE Semarang. Selain itu pada pasal 2 disebutkan :

 

Pihak Kedua (Pemohon) berkewajiban untuk memberikan pelayanan Sewa Aplikasi Akademik Terpadu Berbasis Web. Informasi Akademik yang diberikan yaitu :

Informasi Akademik Mahasiswa berupa : Biodata, Nilai Per Semester/KHS, KRS, Presensi Kuliah, Jadwal Kuliah, Jadwal Ujian, Informasi Pembayaran Dan Message Ke Admin/Dosen/Akademik ;
Informasi Dosen berupa : Jadwal Kuliah, Jadwal Ujian, Data Akademis Mahasiswa (Nilai/KHS/KRS), Pembayaran Mahasiswa, Lihat Presensi Mahasiswa, Input Nilai Mata Kuliah, Message Ke Mahasiswa ;
Administrator Sistem berupa : Manajemen Sesi untuk Pengelolaan Semester, Setting Jadwal Ujian, Setting Jadwal Kuliah, Setting Kurikulum, Input Presensi, Report-report (Cetak Presensi Kuliah/Ujian, Cetak Transkrip Sementara) ;
Aplikasi pembayaran/keuangan mahasiswa online ;
Bonus aplikasi berupa aplikasi skripsi, aplikasi perpustakaan dan aplikasi pendaftaran mahasiswa baru ;

Pihak Kedua (Pemohon) berkewajiban untuk menyediakan Virtual Private Server dengan spesifikasi sebagai berikut :

2000 GB Traffic ;
15 GB SSD HDD ;
2 CPU Core ;
512 MB Guaranteed RAM ;
1024 MB Burstable RAM ;
Port 100 Mbps ;
Optional (penambahan bandwith IDR 150rb/1 TB) ;

Pihak Kedua (Pemohon) berkewajiban menyediakan jaminan keamanan data terhadap akses pihak yang tidak berhak berbasis pada teknologi standar keamanan jaringan komputer, mekanisme pengaturan hak akses (login dan password) an pengaturan prosedur manajemen yang layak ;
Pihak Kedua (Pemohon) dilarang memberikan pelayanan akademik ini kepada pihak lain selain STIE Semarang, Jawa Tengah ;

 

Bahwa jangka waktu perjanjian sebagaimana disebutkan pada pasal 4 perjanjian yaitu :

 

Pekerjaan Implementasi Sewa Aplikasi Akademik Terpadu Berbasis Web tersebut akan diselesaikan Pihak Kedua (Pemohon) dalam waktu paling lama 2 bulan terhitung sejak dokumen perjanjian ini ditandatangani kedua belah pihak ;
Jangka Waktu Sewa Aplikasi Akademik Terpadu Berbasis web ini selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak ditandatanganinya  kontrak kerjasama ini ;
Selambat-lambatnya 1 bulan sebelum kontrak berakhir, Pihak Pertama (STIE Semarang) memberitahukan Pihak Kedua (Pemohon) apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak ;

 

Bahwa terhadap perjanjian nomor 001/MIT/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 tersebut, Pemohon sudahn melaksanakan seluruh kewajiban dengan baik tanpa ada kendala berarti ;
Bahwa berdasarkan penjelasan poin 1 s/d 5 diatas, dapat disimpulkan apabila Pemohon adalah selaku pihak yang menyediakan jasa Sewa Aplikasi Akademik Terpadu Berbasis web serta penyediaan Virtual Private Server kepada pihak STIE Semarang dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun yaitu sejak 1 Desember 2014 s/d 1 Desember 2015 ;
Bahwa Virtual Private Server yang disediakan oleh Pemohon merupakan layanan berbayar yang harus dibayar tiap bulan kepada penyedia Virtual Private Server. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 ayat 4 perjanjian, Pembayaran Biaya Sewa per bulan sebesar Rp. 1.500.000,- dilakukan setiap awal bulan tanggal 1 (satu). Pihak Kedua (Pemohon) tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran Virtual Private Server yang akan menyebabkan Virtual Private Server tersebut di suspend oleh penyedia layanan Virtual Private Server tersebut ;
Bahwa apabila Virtual Private Server tidak dibayar/diperpanjang setiap bulannya maka akan di suspend oleh penyedia Virtual Private Server, serta mengakibatkan layanan website tidak dapat diakses ecara online ;
Bahwa selanjutnya antara Pemohon dengan Pihak STIE Semarang setelah berakhirnya perjanjian nomor 001/MIT/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 tersebut, tidak dilakukan perpanjangan kontrak lagi. Namun fakta dilapangan, pihak STIE Semarang tetap melakukan pembayaran sewa kepada Pemohon, serta Pemohon juga tetap memberikan layanan seperti biasa sebagaimana perjanjian nomor 001/MIT/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 tersebut sampai dengan bulan Maret tahun 2022 ;
Bahwa selanjutnya sekitar akhir bulan Maret 2022 terjadi perselisihan antara Pemohon dengan pihak STIE Semarang, oleh karena pihak STIE Semarang mengganti semua password pada aplikasi yang Pemohon kelola tanpa pemberitahuan dan konfirmasi kepada Pemohon. Sehingga mengakibatkan Pemohon bingung karena tidak dapat menjalankan pekerjaan seperti biasa ;
Bahwa oleh karena penggantian password pada semua aplikasi yang Pemohon kelola tersebut secara sepihak dan tanpa pemberitahuan kepada Pemohon, dan juga tidak ada perjanjian tertulis antara Pemohon dengan STIE Semarang sejak bulan Desember tahun 2015, Pemohon merasa sudah tidak diperlukan lagi jasa dan pekerjaannya oleh pihak STIE Semarang ;
Bahwa sebenarnya pada tanggal 6 April 2022 Pemohon sudah mengajukan perjanjian kerjasama yang baru kepada STIE Semarang sebagaimana permintaan pihak STIE Semarang, namun pihak STIE Semarang tidak menyetujui tanpa alasan yang jelas ;
Bahwa atas dasar hal tersebut diatas, Pemohon menghentikan segala bentuk layanan dan atau pekerjaan kepada STIE Semarang sejak bulan April tahun 2022. Akibatnya seluruh aplikasi yang pemohon sewakan serta penyediaan Virtual Private Server kepada STIE Semarang dihentikan dan tidak dapat berfungsi lagi serta aplikasi web yang selama ini dikelola tidak dapat diakses secara online ;
Bahwa ternyata oleh Yayasan Pendidikan Akademi Koperasi Semarang selaku badan hukum dari STIE Semarang, Pemohon dilaporkan ke Polrestabes Semarang (Termohon) atas dugaan melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Laporan Polisi No. LP / B / 493 / VII / 2022 / SPKT / POLRESTABES SMG / POLDA JATENG tanggal 22 Juli 2022  ; 
Bahwa selanjutnya Termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor :  SP. Sidik / 170 / VII / 2022 / Reskrim, tanggal 29 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor :  SP. Sidik / 217 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 29 Agustus 2022 ;
Bahwa ternyata oleh Termohon, Pemohon telah dinyatakan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Peralihan Status Nomor SP. Tap/76/X/2022/Reskrim tanggal 13 Oktober 2022  tentang : Penetapan Peralihan Status, serta Surat Pemberitahuan Peralihan Status sebagai Tersangka nomor B/5708/X/2022/Reskrim tanggal 13 Oktober 2022 ;
Bahwa Termohon mendudukkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tetang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah Pemohon uraikan dalam kronologis, maka Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum dikarenakan Termohon dalam proses penyidikan kurang cukup alat bukti, yaitu bukti yang menyatakan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya;
Bahwa hubungan hukum antara Pemohon dengan STIE Semarang adalah berdasarkan Perjanjian Kerjasama Sewa Aplikasi Akademik Terpadu Berbasis Web nomor 001/MIT/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 yang telah berakhir pada tanggal 1 Desember 2015. Sehingga hubungan hukum antara Pemohon dengan STIE Semarang adalah berdasarkan suatu perjanjian dan masuk dalam ranah perdata ;
Bahwa dalam hal ini sama sekali tidak terdapat unsur pidana tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 33 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut perubahannya (UU ITE), karena alasan perbuatan Pemohon menghentikan layanan aplikasi serta penyediaan Virtual Private Server adalah :

 

Berakhirnya perjanjian nomor 001/MIT/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 yang telah berakhir pada tanggal 1 Desember 2015 ;
Tidak ada payung hukum dan kepastian hukum atas pekerjaan yang dilakukan Pemohon sampai dengan bulan Maret tahun 2022 ;
Seluruh layanan aplikasi serta penyediaan Virtual Private Server yang disediakan Pemohon kepada STIE Semarang adalah bersifat sewa, sehingga layanan aplikasi serta penyediaan Virtual Private Server tersebut adalah sepenuhnya hak dari Pemohon ;

 

Bahwa Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan cacat hukum dikarenakan hubungan hukum antara Pemohon dengan STIE Semarang adalah suatu hubungan perdata berdasarkan perjanjian nomor 001/MIT/XII/2014 tanggal 1 Desember 2014 yang telah berakhir pada tanggal 1 Desember 2015 ;
Bahwa apabila STIE Semarang hendak memperkarakan, seharusnya upaya hukum yang dilakukan adalah dengan mengajukan gugatan Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum kepada Pemohon, bukan melaporkan ke Kepolisian ;

Pihak Dipublikasikan Ya