Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | BAMBANG SUMARSONO, S.H. | IMAM TRIYANTO Bin SUTARWI Alm | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B - 924/M.3.18/Ft.1/05/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR : Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. SUBSIDAIR : Perbuatan Terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |