Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
21/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg TARWO CV. GARUDA SOLO PERKASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1TARWO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AHMAD RUDI FIRDAUS, SH.TARWO
2DIAZ VIRDANANJAYA, SHTARWO
Pihak
NoNama
1CV. GARUDA SOLO PERKASA
Pihak
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap CV. GARUDA SOLO PERKASA untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON/ CV. GARUDA SOLO PERKASA, paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan perkara a quo diucapkan;

 

  1. Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat :

 

  • HENRI JAYADI, S.H., M.H Kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor: AHU-115AH.04.03-2017, tertanggal 16Juni 2017, tercatat beralamat kantor di Hendri J Pandiangan Law Office, GrahaChantia Lt. 2 Jl. Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebagai Pengurus;

 

  • DENAS PAMUNGKAS, S.H., M.H Kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor:AHU-79AH.04.03-2019, tertanggal 2April 2019, tercatat beralamat kantordi Wologito Utara No. 4 RT 03 RW 06, KelurahanKembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, sebagai Pengurus;

 

secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU dan/atau selaku Tim Kurator apabila Termohon PKPU CV. GARUDA SOLO PERKASA, dinyatakan pailit;

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak