Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap CV. GARUDA SOLO PERKASA untuk seluruhnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON/ CV. GARUDA SOLO PERKASA, paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan perkara a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;
- Menunjuk dan mengangkat :
- HENRI JAYADI, S.H., M.H Kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor: AHU-115AH.04.03-2017, tertanggal 16Juni 2017, tercatat beralamat kantor di Hendri J Pandiangan Law Office, GrahaChantia Lt. 2 Jl. Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebagai Pengurus;
- DENAS PAMUNGKAS, S.H., M.H Kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor:AHU-79AH.04.03-2019, tertanggal 2April 2019, tercatat beralamat kantordi Wologito Utara No. 4 RT 03 RW 06, KelurahanKembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, sebagai Pengurus;
secara bersama-sama selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU dan/atau selaku Tim Kurator apabila Termohon PKPU CV. GARUDA SOLO PERKASA, dinyatakan pailit;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
|