Dakwaan |
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada Hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira jam 22.00 Wib, Pelapor mendapat informasi dari warga adanya minuman beralkohol di Warung milik tersangka HIMAWAN yang berada di Warung Jl. Lamper Tengah Raya (Tepatnya di warung depan Alfamat) Semarang. Atas kejadian tersebut Pelapor selaku Kanit Samapta Polsek Semarang Selatan bersama anggota Samapta dan piket fungsi mendatangi warung tersangka HIMAWAN dan di dapati Minuman keras berupa 2 (Dua) Botol Miras Chongyang/Cap Tiga Orang Tua yang berkadar alkohol 19,66 % tersebut dan membawa tersangka HIMAWAN dan Barang Bukti ke Kantor Polsek Semarang Selatan guna diproses karena telah melanggar Pasal Pasal 37 ayat 1 Jo Pasal 45 Perda No.5 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. |