| Petitum | DALAM POKOK PERKARA 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat; Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan; Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:   
 Upah Terhutang selama Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu : Rp.48.426.000,- dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;  Upah Proses selama 6 bulan sejumlah Rp. 20.754.000,- 
 Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp Rp.44.967.000,- (empat puluh empat juta Sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dengan penghitungan dan perincian sebagai berikut:  
 
  
   |  | Uang Pesangon | 9 x  |  |  | Rp. 31.131.000,- |  
   |  | Uang Penghargaan masa kerja | 4 x |  |  | Rp. 13.836.000,- (+) |  
   |   |   |   |   |   | Rp. 44.967.000,- |  
 Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum.  |