Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
704/Pid.Sus/2024/PN Smg | SRI TATMALA WAHANANI, SH. | ADITYA PRATAMA Bin SUDARMANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 704/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 6715/M.3.10/Enz.2/11/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa ADITYA PRATAMA bin SUDARMANTO (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Warung angkringan pinggir Jalan Suratmo, Kel. Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.-------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia terdakwa ADITYA PRATAMA bin SUDARMANTO (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 20 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Warung angkringan pinggir Jalan Suratmo, Kel. Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, mencoba melakukan kejahatan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Pasal 53 (1) KUHP.------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |