Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
555/Pid.Sus/2024/PN Smg DESSITA AMELIAWATI, S.H., M.H. HENDRY SETIAWAN WIDJADJA Anak dari SUBUR WIDJADJA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 555/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4783/M.3.10/Enz.2/09/2024
Pihak
NoNama
1DESSITA AMELIAWATI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HENDRY SETIAWAN WIDJADJA Anak dari SUBUR WIDJADJA[Penahanan]
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ZABIDI, SH dan RekanHENDRY SETIAWAN WIDJADJA Anak dari SUBUR WIDJADJA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa terdakwa HENDRY SETIAWAN WIDJADJA Anak dari SUBUR WIDJADJA pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.03 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di gang depan Sekolah Islam Berwawasan Internasional yang beralamatkan di Jl. Durian Raya Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

KEDUA

-----------HENDRY SETIAWAN WIDJADJA Anak dari SUBUR WIDJADJA pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.03 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di gang depan Sekolah Islam Berwawasan Internasional Jl. Durian Raya Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu.

 

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya