Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
645/Pid.B/2024/PN Smg VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H. HADI UTOMO Bin KAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 645/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -6158/M.3.10/Eku.2/11/2024
Pihak
NoNama
1VERONICA SUPRIH WIJAYANTI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1HADI UTOMO Bin KAMIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

  PERTAMA

Bahwa ia, terdakwa HADI UTOMO Bin KAMIN pada hari Selasa  tanggal 21 Februari 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Semarang Jln. Pamularsih Nomor 71 Kel. Bongasari Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan , menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

 

Perbuatan terdakwa HADI UTOMO Bin KAMIN  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia, terdakwa HADI UTOMO Bin KAMIN pada hari Selasa  tanggal 21 Februari 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023, bertempat di PT. Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Semarang Jln. Pamularsih Nomor 71 Kel. Bongasari Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain  tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

Perbuatan terdakwa HADI UTOMO Bin KAMIN  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya