-------- Bahwa Terdakwa RIWAN RIFAI pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah Sdr.Eko Hadi Jl. Karangrejo No.118 RT.04 RW.02 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarangatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum".
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----- |