Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Smg SAPTANTI LASTARI, SH DANU SETYAWAN bin SUDARMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1265/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1SAPTANTI LASTARI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1DANU SETYAWAN bin SUDARMADI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :   

Primair

Bahwa Terdakwa Danu Setyawan Bin Sudarmadi pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di tempat tinggal terdakwa yaitu di Panti Asuhan Wikrama Putra yang beralamat di  Jl. Wismasari Selatan no. 05 Kel. Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yakni berupa shabu seberat 3, 83899 gram dan tembakau sintetis seberat 7,95529 gram sehingga berat keseluruhan  11,78624 gram.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Subsidiair

Bahwa Terdakwa Danu Setyawan Bin Sudarmadi pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di tempat tinggal terdakwa yaitu di Panti Asuhan Wikrama Putra yang beralamat di  Jl. Wismasari Selatan no. 05 Kel. Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yakni berupa shabu seberat 3, 83899 gram dan tembakau sintetis seberat 7,95529 gram sehingga berat keseluruhan  11,78624 gram.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------ 

                                                 

D A N

Kedua :

Bahwa Terdakwa Danu Setyawan Bin Sudarmadi pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di tempat tinggal terdakwa yaitu di Panti Asuhan Wikrama Putra yang beralamat di  Jl. Wismasari Selatan no. 05 Kel. Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan / atau membawa psikotropika.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya