Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesarĀ Rp. 2.624.082.513,00- (dua milyar enam ratus dua puluh empat juta delapan puluh dua lima ratus tiga belas rupiah) dengan perincian :
- Materiil :
- atas biaya return cargo/reimport dan Demorage sebesar Rp. 824.082.513,00 (delapan ratus dua puluh mpat juta delapan puluh dua ribu lima ratus tiga belas rupiah)
- Jasa Pengacara Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
- Immateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,00- (terbilang : satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini
- Menghukum kepada Tergugat untuk mebayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|