Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam proses pemasangan Hak Tanggungan adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan Turut Tergugat/Badan Pertanahan Nasional dalam mencatatkan Hak tanggungan No.703/2009 Peringkat I (Pertama)pada tanggal 03-022009 ke dalam lembar sertifikat Tanah hak Milik No.03271/Kedungpani tidak sah dan batal demi hukum karena Para Tergugat melakukan Perbuatan melawan Hukum.
- Menghukum Turut Tergugat/Badan Pertanahan Nasional untuk menghapus Hak Tanggungan No.703/2009 Peringkat I (Pertama) pada tanggal 03-02-2009 di dalam lembar Sertifikat Tanah Hak Milik No.03271/Kedungpani.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I/PT.Bank Mandiri (persero) dalam tidak menggunakan hasil lelang untuk Pelunasan dan tetap menagihkan ke Penggugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I/PT.Bank Mandiri (Persero) dalam ketidak sesuaian antara surat dari PT Bank Mandiri (persero) dan pencatatan di dalam rekening merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan Tergugat I/PT.bank Mandiri (Persero) untuk menyerahkan hasil audit dari senior Investigator PT.Bank Mandiri (Persero)
- Menghukum Tergugat I/PT.Bank Mandiri (Persero)untuk melakukan audit forensik terhadap perkara a quo.
- Menyatakan atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat secara materiil sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yaitu senilai harga pasar obyek sengketa milik Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah), senilai harga pasar obyek sengketa kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.1.000.000,-(satu Juta Rupiah)untuk tiap tiap hari keterlambatan sampai mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|