Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
188/Pdt.G/2025/PN Smg 1.YOHANES PONCO ADI NUGROHO
2.Arintya Ajeng Prawestie
1.PT.Bank Mandiri (persero)
2.Hari Bagyo,SH,Mhum
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 188/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1YOHANES PONCO ADI NUGROHO
2Arintya Ajeng Prawestie
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Bank Mandiri (persero)
2Hari Bagyo,SH,Mhum
Pihak
Pihak
NoNama
1BPN Kota Semarang
2KPKNL Semarang
3Arif Yulianto
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat dalam proses pemasangan Hak Tanggungan adalah Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan Turut Tergugat/Badan Pertanahan Nasional dalam mencatatkan Hak tanggungan No.703/2009 Peringkat I (Pertama)pada tanggal 03-022009 ke dalam lembar sertifikat Tanah hak Milik No.03271/Kedungpani tidak sah dan batal demi hukum karena Para Tergugat melakukan Perbuatan melawan Hukum.
  4. Menghukum Turut Tergugat/Badan Pertanahan Nasional untuk menghapus Hak Tanggungan No.703/2009 Peringkat I (Pertama) pada tanggal 03-02-2009 di dalam lembar Sertifikat Tanah Hak Milik No.03271/Kedungpani.
  5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I/PT.Bank Mandiri (persero) dalam tidak menggunakan hasil lelang untuk Pelunasan dan tetap menagihkan ke Penggugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I/PT.Bank Mandiri (Persero) dalam ketidak sesuaian antara surat dari PT Bank Mandiri (persero) dan pencatatan di dalam rekening merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  7. Memerintahkan Tergugat I/PT.bank Mandiri (Persero) untuk menyerahkan hasil audit dari senior Investigator PT.Bank Mandiri (Persero)
  8. Menghukum Tergugat I/PT.Bank Mandiri (Persero)untuk melakukan audit forensik terhadap perkara a quo.
  9. Menyatakan atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat secara materiil sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) yaitu senilai harga pasar obyek sengketa milik Penggugat.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar Rupiah), senilai harga pasar obyek sengketa kepada Penggugat.
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika atas kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp.1.000.000,-(satu Juta Rupiah)untuk tiap tiap hari keterlambatan sampai mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap.
  13. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak