Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
496/Pid.B/2025/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H SUBJANTORO Bin ALI MAHMUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 496/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 33/M.3.10/Eoh.2/10/2025
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1SUBJANTORO Bin ALI MAHMUDI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa  SUBJANTORO Bin ALI MAHMUDI pada waktu yang antara bulan Januari 2025 s/d Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di CV Mitra Utama Roofindo di Banjardowo RT 003 RW 006 Kel Banjardowo, Kec Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain tapi yang ada kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa SUBJANTORO Bin ALI MAHMUDI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

 

------- Bahwa Terdakwa  SUBJANTORO Bin ALI MAHMUDI pada waktu yang antara bulan Januari 2025 s/d Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di CV Mitra Utama Roofindo di Banjardowo RT 003 RW 006 Kel Banjardowo, Kec Genuk, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain tapi yang ada kekuasaanya bukan karena kejahatan.

 

 

-----Perbuatan Terdakwa SUBJANTORO Bin ALI MAHMUDI, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya