Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Surati
2.Sri Lestari
3.Suyatmi
4.Suryani
5.Utri IIS Sumarni
6.Mulyani
7.Suprini
8.Suparti
9.Sutami
10.Sarmini
PT. Delta Merlin Dunia Textile Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Surati
2Sri Lestari
3Suyatmi
4Suryani
5Utri IIS Sumarni
6Mulyani
7Suprini
8Suparti
9Sutami
10Sarmini
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Delta Merlin Dunia Textile
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan dan menetapkan Para Penggugat sebagai karyawan PKWTT atau karyawan tetap sejak ada hubungan kerja;
  3. Menyatakan PHK para Pengugat sejak putusan ini dibacakan;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK kepada Para Penggugat  sebagai berikut:

 

  1. Penggugat I (16 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 33.112.245,-

(tiga puluh tiga juta seratus dua belas  ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

 

  1. Penggugat II (14 tahun lebih),Total sebesar = Rp. 30.904.762,-

( Tiga puluh juta Sembilan ratus empat ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).

 

  1. Penggugat III (9 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 28.697.279,-

( dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan    rupiah).

 

  1. Penggugat IV (10 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 28.697.279,-

( dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan    rupiah).

 

  1.  Penggugat V (16 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 33.112.245,-

( tiga puluh tiga juta seratus dua belas  ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).

 

  1.  Penggugat VI (10 tahun lebih),Total sebesar =Rp. 28.697.279,-

(dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan    rupiah).

 

  1.  Penggugat VII (9 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 28.697.279,-

(dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan    rupiah).

 

  1. Penggugat VII (11 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 28.697.279,-

     (dua puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh sembilan    rupiah).

 

  1. Penggugat VII (14 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 30.904.762,-

(Tiga puluh juta Sembilan ratus empat ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).

 

  1. Penggugat VII (8 tahun lebih), Total sebesar = Rp. 26.489.796,-

(dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam  puluh enam rupiah).

 

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar upah penuh atau upah proses mulai 01 September 2023 sampai selesai perselisihan ini sebesar : Rp.2.207.483,-/ bulan
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak