Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
178/Pdt.G/2023/PN Smg | HENNY MEGAWATI CHANDRA | 1.SARIFAH, SE 2.NUR FADHILAH ALFIANY 3.SALSABILA FAUZIAH QUD |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Mei 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 178/Pdt.G/2023/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Apr. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan demi hukum sah Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Penyerahan Hak Milik tanggal 29 Mei 2013 dan Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Penyerahan Hak Milik yaitu sampai dengan bulan Agustus 2013 yang telah disepakati antara PENGGUGAT dengan (Alm) MURWANTO.
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan (Alm) MURWANTO yang belum menyelesaikan kewajiban kepada PENGGUGAT sebagaimana Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Penyerahan Hak Milik tanggal 29 Mei 2013 dan Perjanjian Pengakuan Hutang Dengan Penyerahan Hak Milik adalah merupakan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi.
4.Menyatakan menurut hukum kewajiban (Alm) MURWANTO kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 886.348.500,- (delapan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
5.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban (Alm) MURWANTO kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 886.348.500,- (delapan ratus delapan puluh enam juta tiga ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah) secara langsung dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa / dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voeerbaar bij voorrad) meskipun ada bantahan (verzet), Banding atau Kasasi.
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A t a u : Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (Ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |