INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | KOPERASI SIMPAN PINJAM dan PEMBIAYAAN (KSPP) SYARIAH BMT BIMA | 1.YAYASAN PADMA LALITA 2.Tri Wuryaningsih |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PARA TERMOHON PKPU, yaitu TERMOHON PKPU I YAYASAN PADMA LALITA dan TERMOHON PKPU II TRI WAHYUNINGSIH berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo;
3. Menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU PARA TERMOHON PKPU;
4. Menunjuk serta mengangkat :
1) HERU DWI SUSANTO, S.H., C.L.A., Kurator dan Pengurus yang terdaftar diĀ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-310.AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022, yang beralamat di Kantor Hukum HDS & Associates, The Prominence Office Tower 28th Floor Unit C Jalur Sutera Barat No.15 Kota Tangerang, Banten 15143; dan
2) FRANSISCO SAMUEL HALOMOAN PURBA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-370 AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022, yang beralamat di Kantor Hukum FRANSISCO SAMUEL & Rekan, JI. Jawa, No. 8, RT. 001 RW. 004, Kel. Gunung Simping, Kec, Cilacap Tengah, KabupatenĀ Cilacap, Jawa Tengah;
Agar ditunjuk dan diangkat sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU dan/atau selaku Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU tersebut dinyatakan Pailit;
5. Memerintahkan Tim Pengurus tersebut untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU dan para Kreditur yang dikenal melalui surat tercatat atau melalui kurir guna menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan perkara Permohonan PKPU a quo diucapkan;
6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Para Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
7. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili Permohonan PKPU a quo berpendapat lain, maka mohon kiranya untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |