Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
7/Pid.Sus/2025/PN Smg VITA NURSANTIA PUTRI, S.H. MUHAMMAD TEGUH PRASETYO Bin (Alm) SAKDUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 47/M.3.10/Enz.2/12/2024
Pihak
NoNama
1VITA NURSANTIA PUTRI, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TEGUH PRASETYO Bin (Alm) SAKDUN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD TEGUH PRASETYO Bin SAKDUN pada Hari Rabu tanggal 06 November 2024  sekira pukul 22.45 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di di samping lapangan Volly Badak Angop yang beralamat di Jl, Taman Sompok, Kel. Lamper, Kec. Semarang Selatan, Kota Semarang atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkaranya, Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya